500 Ribu Batang Rokok Ilegal dan Sopir Ditangkap Bea Cukai Jambi

Peredaran rokok ilegal di Jambi
Sebanyak 500 ribu batang rokok ilegal dengan nilai lebih kurang Rp 200 juta, diamankan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Jambi (KPPBC) Jambi. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Sebanyak 500 ribu batang rokok ilegal dengan nilai lebih kurang Rp 200 juta, diamankan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Jambi (KPPBC) Jambi.


Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi, Heri Susanto mengatakan barang bukti yang diamankan yakni rokok Luffman merah sebanyak 480 ribu batang dan rokok Luffman silver sebanyak 20 ribu batang, dengan nilai keseluruhan lebih kurang Rp 200 juta.

Bacaan Lainnya

“Untuk perkiraan kerugian negara sekitar Rp 277.500.000,” ujar Heri, Minggu (5/12/21).

Heri menyebutkan, rokok ilegal yang diangkut menggunakan mobil pick up Mitsubishi Colt Diesel nopol BH 8762 EJ itu diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, Jumat (3/12) lalu sekira pukul 12.20 WIB.

Baca Juga : Bea Cukai Jambi Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Rokok Ilegal di Situs Online

Awalnya, Tim P2 Bea Cukai Jambi mendapat informasi akan ada pengiriman rokok ilegal melalui Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), menggunakan mobil pick up Mitsubishi Colt Diesel.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim P2 Bea Cukai Jambi begerak menuju Kuala Tungkal. Setibanya di Kuala Tungkal, Tim P2 Bea Cukai Jambi langsung melakukan penyiairan, namun mobil yang mengangkut rokok ilegal tersebut tidak ditemukan.

Kemudian diperoleh informasi jika mobil yang menjadi target operasi sudah bergerak dari Kuala Tungkal dan telah melintas di kawasan Mendalo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Dengan cepat, tim bergerak menuju Mendalo, dan setelah dilakukan penyisiran target juga tidak ditemukan. Selanjutnya Tim P2 memperoleh informasi jika mobil yang menjadi target sudah bergerak ke Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.


Baca Juga : 4,2 Juta Rokok Ilegal dan 21 Buah Alat Seks Dimusnahkan Bea Cukai Jambi

Sekitar pukul 12.00 WIB, Tim P2 Bea Cukai Jambi tiba di Muara Bulian. Setelah dilakukan penyisiran, mobil yang menjadi target operasi berhasil ditemukan dan diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari.

“Hasil pemeriksaan diketahui jika rokok yang diangkut tidak dilengkapi pita cukai,” kata Heru.

Guna proses lebih lanjut, barang bukti rokok ilegal serta sopir mobil pengangkut dibawa ke kantor Bea Cukai Jambi. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *