4 Juta Batang Rokok Ilegal dan 2 Terduga Pelaku Berhasil Diamankan Bea Cukai Jambi

Bea Cukai Jambi
Kepala Tim Penindak Bea Cukai Jambi Heri Susanto. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Lagi, sebanyak 4.000.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan total potensi kerugian Negara sebesar Rp. 1.880.000.000 kembali berhasil diamankan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi  pada Sabtu (18/04) sore di sekitar Jalan Lintas Timur Riau-Jambi, Jambi. 

Kepala Tim Penindak Bea Cukai Jambi Heri Susanto mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 4 juta batang rokok (400 dus) tanpa pita cukai dan dua orang sebagai sopir ekspedisi.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil analisa tim intelijen, diketahui bahwa akan ada pengiriman rokok tanpa pita cukai tujuan Jambi,” jelas Heri saat press release, Kamis (14/5/2020).

Berdasarkan informasi tersebut angota melakukan penyisiran.

“Sekitar pukul 10.30 WIB pada tanggal (18/4/2020) Tim P2 Jambi berhasil melakukan pengejaran dan penghentian terhadap target operasi berupa mobil Mitsubishi Light Truck,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, tim berhasil mengamankan satu orang bernisial A yang membawa 200 koli Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal tanpa dilekati pita cukai. 

“Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terduga A tersebut, diketahui masih ada ada sarana pengangkut lain yang masih berada di belakang membawa rokok ilegal,” ungkapnya.

Setelah itu Tim P2 Jambi segera melakukan penyisiran kembali di Jalan Lintas Timur Riau-Jambi dan berhasil mengamankan Toyota Dyna Light Truck. Satu orang berinisial S.

“Sehingga berhasil menemukan mobil Toyota Dyna Light Truck. Satu orang berinisial “S” yang berhasil diamankan juga membawa muatan sebanyak 200 koli rokok ilegal, total ada 400 dus dan kita amankan dengan total ada 4.000.000 batang rokok tanpa pita cukai,” ungkapnya lagi.

Dari hasil pemeriksaan, kedua orang terduga hanya sebagai sarana pengangkut. Kemudia barang bukti dibawa menuju Kantor Bea Cukai Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap 2 orang tersebut, diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai untuk barang sitaan akan segera kita lakukan pemusnahan,” pungkasnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *