Viral Video Ajak ASN Coblos Salah Satu Cagub Jambi: Wako AJB Ditetapkan Sebagai Tersangka

Foto : Isy

Ungkap.co.id – Viralnya video Walikota Sungai Penuh AJB yang berdurasi 15 detik dalam pembagian Bansos disalah satu kegiatan dan mengajak masyarakat serta ASN untuk mencoblos salah satu pasangan calon Gubernur Jambi beberapa waktu lalu.

Akibat dari video tersebut, kekinian AJB ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombespol Yudha Setyabudi saat dikonfirmasi di ruangannya, Jum’at (16/10/2020).

“Saat ini berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh, Kamis (15/10),” ujarnya.

Dilanjutkan Yudha, pihaknya yang tergabung dalam Gakkumdu Bawaslu sudah menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh dan untuk status AJB tersebut adalah tersangka.

“Jadi video tersebut terbukti dan fakta lapangan sehingga proses untuk proses penyelidikan sangat cepat,” sebutnya.

Menurut Yudha, untuk pasal yang dikenakan dalam viralnya video Walikota Sungai Penuh AJB yang mengajak masyarakat serta ASN mencoblos salah satu calon Gubernur Jambi itu dikenakan pasal netralitas kepala daerah.

“Kita kenakan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Walikota Pasal 71 ayat 3 Junto Pasal 188,” tutupnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *