Terlibat Narkoba, Seorang Polisi Ditangkap Polisi

Ilustrasi sabu. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Personil Satresnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan dua pria, yang salah satunya merupakan oknum anggota Polri dalam kasus Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

“Terlapor M Z (32) turut diamankan
seorang pria yang mengaku berinisial HA (37) oknum anggota Polri,” kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasat Narkoba Iptu I Gusti Ngurah Kade Martayasa, Jumat (24/2/2023).

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah Jalan Jenderal Sudirman RT 005 RW 001, Kelurahan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Sabtu, 11 Februari 2023, sekitar pukul 01.00 WIB.

“Barang bukti berupa dua bungkus plastik bening klip merah berisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, 15 plastik kosong klip merah, satu kotak rokok merk Sampoerna dan satu unit sepeda motor tanpa nomor rangka dan nomor mesin,” rincinya.

Baca Juga : Terlibat Narkoba, Oknum TNI di Jambi Ditangkap

Menurutnya, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat di sebuah rumah, di Jalan Jenderal Sudirman RT 005 RW 001, Kelurahan Melayu Besar sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, dia memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Hasil dari penyelidikan tersebut, Tim Opsnal melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang diduga merupakan tempat transaksi narkotika.

“Tepatnya sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal melakukan pengerebekan terhadap rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Baca Juga : Bekengi Minyak Ilegal, Oknum Polisi Ditembak Polisi


Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, Tin melihat dua orang berada di bagian belakang rumah atau dapur.

“Salah seorang pelaku berusaha melarikan diri sambil membuang satu bungkus kotak rokok,” kata dia.

Namun, Pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal dan terhadap seorang pelaku lainnya yang sedang duduk di lantai dapur rumah.

Baca Juga : Simpan Ganja, Warga Negara Belarusia Ditangkap Polsek Denpasar Selatan

Saat diinterogasi, dua pria tersebut mengaku berinisial MZ yang berusaha kabur pada proses penangkapan dan satu pelaku lainnya berinisial HA mengaku anggota jepolisian berpangkat Aipda yang berdinas di Polres Rohil.


“Setelah diamankan, terhadap kedua terlapor dilakukan pengeledahan badan pakaian dan barang bawaan,” ujarnya.

Dikatakan Kasat, untuk proses pengeledahan disaksikan RT setempat, terhadap badan pakaian tidak ada ditemukan terkait dengan narkotika.

Namun, pada saat dilakukan pengeledahan di belakang rumah pelaku, ditemukan satu kotak rokok merk Sampoerna.

“Rokok tersebut adalah kotak rokok yang dibuang MZ, pada saat hendak melarikan diri,” tuturnya.

Baca Juga : Polres Sarolangun Tangkap 18 Pelaku Narkoba, Dua Diantaranya Wanita

Lalu, di dalam kotak rokok tersebut ditemukan beberapa bungkusan plastik bening kosong klip merah dan dua paket berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian, diakui terhadap dua paket diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah milik MZ yang ia peroleh dari seseorang yang bernama Loding, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil untuk pengusutan lebih lanjut.

“Kepada pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 131 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *