Ungkap.co.id – Polresta Jambi melalui Satuan Reserse Narkoba menggeledah rumah yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.
Dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Johan Christy Silaen, kali ini di danau tepian Sungai Batanghari dan tempat berupa pondok yang berada di RT 28, Kelurahan Legok, Kecanatan Danau Sipin, Kota Jambi kembali dilakukan penggeledahan pada Selasa malam (21/5/24).
Kasat Resnarkoba Kompol Johan Christy Silaen mengatakan, kegiatan ini dalam rangka Operasi Antik Siginjai Polda Jambi. Pihaknya menindaklanjuti adanya laporan masyarakat, terkait maraknya peredaran gelap narkoba.
“Kita bersama tim mendatangi lokasi yang dimaksud, yaitu di daerah Danau Sipin tepian Sungai Batanghari dan tempat berupa pondok yang berada di RT 28, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin,” ujarnya, Rabu (22/5/24).
Baca Juga : Polda Jambi Klaim Selamatkan 45 Ribu Warga dari Pengaruh Narkoba
Dilokasi tersebut, pihaknya tidak menemukan aktivitas dan terpantau sepi. Namun diduga tempat tersebut digunakan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Untuk di dua TKP yang didatangi tersebut, kita mengambil tindakan berupa pemusnahan terhadap pondok dengan cara dibongkar dan kemudian sisa bongkaran dibakar,“ lanjutnya.
Tidak sampai disitu saja, Satresnarkoba Polda Jambi juga melakukan pengecekan identitas dan geledah badan serta kendaraan terhadap sejumlah pengendara yang melintas masuk kedalam melalui jembatan menuju masuk kampung Pulau Pandan dan Danau Sipin.
“Kita menghmbau untuk tidak melakukan hal-hal yang negatif,” pungkasnya. (Syah)