Ungkap.co.id – Satresnarkoba Polresta Jambi, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang laki-laki berinisial EK (34) warga Komplek Uka, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, ditangkap atas dugaan tindak pidana Narkotika, dengan mengamankan barang bukti sebanyak 8 paket seberat 7,89 gram.
Selain narkotika jenis sabu, Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya berupa; 1 bungkus plastik klip bening kosong, 1 unit timbangan digital, 1 alat hisap sabu (bong), dan 1 unit handphone Android merk Redmi A5 warna hitam.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika terjadi pada Sabtu malam (30/5/2026) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Yuka RT 16, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Hal ini setelah Satresnarkoba menerima laporan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas tempat transaksi peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca Juga : Kakek Sang Pengedar Narkoba Ditangkap Tim Rajawali Polres Sarolangun
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Opsnal Tim 2 bergerak cepat melakukan penyelidikan pada lokasi sehingga berhasil menangkap diduga pelaku berinisial EK. kemudian dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti sebanyak 8 paket diduga berisikan narkotika jenis sabu didalam kamar tempat tinggalnya,” ujarnya, Senin, 1 Juni 2026.
Lebih lanjut Edy menerangkan, hasil interogasi awal, EK mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya didapat dari seorang laki-laki berinisial D (dalam lidik) dengan cara dibeli seharga Rp. 3.800.000. Narkotika jenis sabu tersebut diterima metode sistem tempel atau diarahkan melalui via telpon.
“Saat ini pelaku beserta keseluruhan barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, bilang Edy, pelaku EK dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*/Syah)




