Tangkap 48 Orang, Polda Jambi Amankan Sabu Berbentuk Tablet

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser saat menggelar konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba kurun waktu dua bulan terakhir selama awal Tahun 2024 di Mapolda Jambi, Kamis (7/3/24). (Irwansyah)

Ungkap.co.id Dalam rangka memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Provinsi Jambi, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus melakukan pengungkapan dengan menangkap para pelaku.


Bentuk keseriusan dan komitmen tersebut disampaikan langsung Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser saat menggelar konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba kurun waktu dua bulan terakhir selama awal Tahun 2024 di Mapolda Jambi, Kamis (7/3/24).

Bacaan Lainnya

“Dari 9 Kasus yang menonjol dan tiga pengungkapan terbesar, kita berhasil mengungkap narkoba jenis sabu dalam bentuk tablet dengan gambar tengkorak berwarna biru,” ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto.

Baca Juga : Narkoba Menyasar Anak SD, Polres Tanjab Barat Gelar Sosialisasi Sejak Dini

Dijelaskan alumni Akpol angkatan 2000 tersebut, saat pihaknya melakukan pengungkapan terhadap pelaku dengan barang bukti 520 tablet Narkotika jenis sabu tersebut, awalnya adalah pil ekstasi. Di mana saat dilakukan pengecekan hasilnya negatif.

Selanjutnya pihaknya melakukan pengecekan ulang di laboratorium foresporensik di Palembang dan hasilnya ternyata mengandung Methampetamine atau sabu.

“Untuk Sabu berbentuk tablet ini cara penggunaannya sama seperti pil ekstasi dengan cara ditelan,” lanjutnya.

Dijelaskan Ernesto, Narkoba jenis sabu berbentuk tablet ini merupakan kemampuan dari para pemain narkoba yang mencampur senyawa-senyawa kimia sehingga menghasilkan bentuk yang berbeda.

“Ini produksi zabu berbentuk tablet ini dibuat dari Riau, yang mana nantinya akan dipasarkan di Provinsi Jambi,” sambungnya.


Baca Juga : Polda Jambi Tangkap Pengedar Narkoba di Kota Jambi, 4353 Orang Terselamatkan

Untuk diketahui, Ditresnarkoba Polda Jambi dalam kurun waktu dua bulan terakhir berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus dengan tersangka 48 orang.

“Sedangkan untuk barang bukti keseluruhan sebanyak 8,825 kilogram sabu. Untuk sabu berbentuk tablet sebanyak 520 butir, dan pil ekstasi sebanyak 348 butir.

“Atas perbuatan para pelaku, kita sangkakan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009, Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *