Setubuhi Anak di Bawah Umur di Kebun Sawit, Seorang Remaja Ditangkap Polisi

Guru perkosa siswi
Ilustrasi perkosaan. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id  Seorang remaja berusia 18 tahun beralamat di salah satu perusahaan perkebunan di Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dilaporkan ke Polsek Pujud, Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Remaja laki-laki yang berstatus sebagai pelajar ini dilaporkan oleh ayah korban berinisial HP (36) yang beralamat juga di salah satu perumahan perkebunan di Tanjung Medan.

Bacaan Lainnya

Remaja itu diduga berlaku tidak senonoh dengan menyetubuhi anak perempuan pelapor yang juga masih pelajar sebagaimana layaknya hubungan suami istri pada Senin (3/10/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga : Dua Hari Tak Pulang, Gadis di Bawah Umur Diperkosa 4 Kali Sama Pacarnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di wilayah hukum Polsek Pujud tersebut.

“Selasa, 4 Oktober 2022 sekira pukul 13.30 WIB, pelapor mendapat kabar bahwa anaknya tidak masuk ke sekolah dan tidak pulang ke rumah. Mengetahui hal tersebut, pelapor berusaha mencari anaknya di daerah Kecamatan Tanjung Medan,” kata Juliandi, Rabu, 12 Oktober 2022.

Lanjutnya, setelah dicari, namun anaknya tersebut belum juga ditemukan. Kemudian pelapor mengirimkan pesan singkat melalui HP milik anaknya agar segera pulang ke rumah.

Baca Juga : Sering Melamun, Seorang Anak di Bawah Umur Diperkosa Bapak Tirinya

Selanjutnya pukul 17.00 WIB, pelapor dihubungi oleh terlapor yang menjelaskan bahwa rencananya bersama korban akan sama-sama pulang ke rumah. Lalu pelapor mengarahkan korban dan terlapor agar datang ke rumah saksi berinisial L.

“Korban dan terlapor datang ke rumah saksi L, yang mana saat pelapor bersama istrinya sudah menunggu. Sesampainya di sana, pelapor menginterogasi terlapor dan korban, akan tetapi mereka tidak mengaku telah melakukan persetubuhan tersebut,” sambungnya.

Setelah itu, kata Juliandi, pelapor membawa korban dan terlapor ke rumah seseorang yang bermarga S dan kembali menanyakan sudah sejauh mana hubungan keduanya. Barulah korban dan terlapor mengakui bahwa mereka telah melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami-istri sebanyak 2 kali.

“Pertama kali terjadi pada sekitar bulan Mei 2022 di areal perkebunan kelapa sawit Tanjung Medan dan yang kedua kali terjadi di rumah Tlterlapor. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa tidak senang dan melaporkannya ke Polsek Pujud,” jelas Juliandi.

Baca Juga : Istri sedang Tidur, Ayah Perkosa 2 Anak Kandungnya Sejak Tahun 2018

Selanjutnya, pada saat melapor, pelapor membawa terlapor dan korban ke Polsek Pujud dengan dibantu security perusahaan serta didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Perkebunan Tanjung Medan. Tim penyidik mewawancarai pelaku dan berdasarkan alat bukti yang sudah ada, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Barang bukti, S)sepasang pakaian korban dan hasil Visum Et Repertum. Terlapor dalam hal ini dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” imbuh Juliandi. (Jumilan/Diana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *