Seorang Suami di Kota Jambi Pukul Istrinya dengan Batu Giling, Palu, dan Pisau

Kasus KDRT di kota Jambi
Herlina (43), menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya Hasan (47). Foto : Syah

Ungkap.co.id – Nasib nahas dialami seorang ibu rumah tangga bernama Herlina (43), warga RT 007 Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.


Ia harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Hasan (47).

Bacaan Lainnya

Kasus KDRT tersebut terjadi pada Jumat (16/4/2021) malam sekira pukul 20.00 WIB, di RT 14 Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Baca Juga : Seorang Suami Serang Istri dan Anaknya dengan Pisau hingga Luka-luka

Kapolsek Jelutung Iptu Aidil mengatakan, korban dipukuli menggunakan batu giling dan palu. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan wajah.

“Pelaku juga menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur,” ujar Aidil, Senin (19/4/2021).

KDRT di Kota Jambi
Hasan (47) berbaju orange terduga pelaku KDRT terhadap istrinya sendiri saat diamankan petugas. Foto : Syah

Ditambahkan Aidil, usai kejadian pelaku langsung melarikan diri. Namun pelaku berhasil ditangkap di kawasan Mendalo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga : Diberi Uang Rp. 100 Ribu, Seorang Suami Pukul Istrinya dan Masuk Penjara

“Tim Libar Reskrim Polsek Jelutung berhasil menangkap pelaku di kawasan Mendalo saat akan melarikan diri,” kata Aidil.

Selain pelaku, Aidil mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah batu giling, sebilah pisau dapur, satu buah palu, dan sehelai seprai tidur.


Baca Juga : Pukul Hidung Istri Pakai Kayu Bakar hingga Robek, Seorang Suami Dilaporkan ke Polisi

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku ditahan di sel tahanan Mapolsek Jelutung.

“Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Aidil. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *