Seorang Suami Serang Istri dan Anaknya dengan Pisau hingga Luka-luka

Kasus KDRT di Rokan Hilir
Netti Boru Sihombing (49) dan Lusiana alias Meri (29) saat melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Rokan Hilir. Foto : Humas/Jumilan

Ungkap.co.id, Rohil — Lakukan pengusiran terhadap anak dan istrinya dengan menggunakan pisau, seorang petani berusia 55 tahun yang bernama Anton Marbun, berakhir di sel Mapolres Rokan Hilir (Rohil), pada Sabtu, 6 Maret 2021.

Anton Marbun ditahan, setelah Ps.Kanit I SPKT Polres Rokan Hilir menerima laporan polisi Netti Boru Sihombing (49) dan
Lusiana alias Meri (29) yang tak lain adalah istri dan anaknya.

Bacaan Lainnya

Kaarena telah dianiayanya di rumah mereka yang terletak di Jalan Lintas Riau-Sumut Desa Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan hilir pada Kamis, 4 Maret 2021 sekira jam 18.00 WIB.

Laporan polisi itu teregistrasi dengan nomor LP/67/B/III/2021/RIAU/RES ROHIL/SPKT, tanggal 5 Maret 2021.


Baca Juga : Polisi Tangkap Pembunuh Pasangan Suami Istri di Tebo yang Tewas Bersimbah Darah

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi membenarkan adanya tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut.

“Kejadiannya pada Kamis, 4 Maret 2021 sekira Jam 18.00 WIB. Pelapor atau korban ini sedang berjualan di warung miliknya
dan kemudian terlapor datang, langsung marah-marah dengan mengambil beberapa teko yang berisikan tuak. Seketika itu langsung melemparkan teko tersebut keluar dari warung dan sambil berteriak “pergi kalian semua, babi kalian, itu diucapkannya berkali-kali,” kata Juliandi, Sabtu (6/3/2021).

Baca Juga : Diberi Uang Rp. 100 Ribu, Seorang Suami Pukul Istrinya dan Masuk Penjara

Lanjut Juliandi, kemudian saksi atau korban Meri mengatakan “kenapa bapak marah-marah, kok gila kali bapak”. Pada saat itu terlapor mengatakan “pergi kalian dari sini, tidak boleh lagi kalian tinggal di sini”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *