Atas hal tersebut, ibu korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Singingi. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Singingi Aiptu Merian Donal beserta 4 personilnya melakukan penangkapan terhadap kakek berinisial S (68) dan langsung diamankan di Polsek Singingi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Kabur dari Rumah dengan Pacar, Gadis Berusia 14 Tahun Diperkosa 5 Kali
“Pada saat diintrogasi bahwa benar pelaku S (68) telah melakukan persetubuhan terhadap korban MNK (8),” ujar Riduan.
Kata Riduan, dari kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 helai celana pendek warna hitam, 1 helai celana dalam warna putih motip bunga, 1 helai singlet warna putih, 1 helai celana pendek warna hitam, 1 helai baju kaos warna pink dan 1 helai celana dalam warna biru.
Baca Juga : Seorang Pemuda Rampok dan Perkosa Bule hingga Vagina Berdarah
Kepada pelaku, Riduan menyebutkan akan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 e Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
“Untuk ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal Rp20 juta dan maksimal Rp5 miliar,” tutupnya. (Jumilan)