Seorang Kakek Tua Bangka Perkosa Anak Berusia 8 Tahun, Kini Ditangkap Polisi

Kakek perkosa anak di bawah umur
S (68) terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat diamankan Polsek Singingi. Foto : Jumilan

Atas hal tersebut, ibu korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Singingi. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Singingi Aiptu Merian Donal beserta 4 personilnya melakukan penangkapan terhadap kakek berinisial S (68) dan langsung diamankan di Polsek Singingi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga : Kabur dari Rumah dengan Pacar, Gadis Berusia 14 Tahun Diperkosa 5 Kali

Bacaan Lainnya

“Pada saat diintrogasi bahwa benar pelaku S (68) telah melakukan persetubuhan terhadap korban MNK (8),” ujar Riduan.

Kata Riduan, dari kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 helai celana pendek warna hitam, 1 helai celana dalam warna putih motip bunga, 1 helai singlet warna putih, 1 helai celana pendek warna hitam, 1 helai baju kaos warna pink dan 1 helai celana dalam warna biru.

Baca Juga : Seorang Pemuda Rampok dan Perkosa Bule hingga Vagina Berdarah

Kepada pelaku, Riduan menyebutkan akan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 e Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

“Untuk ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal Rp20 juta dan maksimal Rp5 miliar,” tutupnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *