Kabur dari Rumah dengan Pacar, Gadis Berusia 14 Tahun Diperkosa 5 Kali

Guru perkosa siswi
Ilustrasi perkosaan. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id  Seorang pria berinisial MD (19) terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. MD ditangkap polisi lantaran diduga melakukan persetubuhan terhadap Bunga (nama samaran) yang masih dibawah umur.

Kronologis Kejadian

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan, kejadian berawal pada Sabtu, 22 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB. Di mana saat itu tersangka MD dan korban yang berusia 14 tahun itu, janjian ketemuan di Puskesmas Sei Pana.

Kemudian mereka pergi keliling jalan-jalan dan berhenti di Legenda Malaka tempat kerja tersangka terlebih dahulu. Mereka berstatus pacaran itu pergi ke rumah teman tersangka yang berinisial BB di Legenda Malaka.

Baca Juga : Seorang Pemuda Rampok dan Perkosa Bule hingga Vagina Berdarah

Sesampainya di sana sekira pukul 16.00 WIB, tersangka dan korban bertemu dengan pacarnya BB yang berinisial BL. Ketika itu BL mengatakan bahwa BB tidak ada di rumah dan sedang bekerja, tersangka dan korban dipersilahkan masuk.

Polsek Sei Biduk
MD (19) berbaju orange terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur saat diwawancarai oleh Kapolsek Sei Biduk. Foto : Mulyadi

Selanjutnya tersangka dan korban masuk ke dalam kamar BB, sedangkan pacar BB duduk di balkon depan. Di dalam kamar tersebut, tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Awalnya korban tidak mau, namun tersangka membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan badan.

“Mereka berdua pun melakukan hubungan badan. Setelah itu tersangka mengatakan, ‘udah tenang aja, nanti kalau hamil aku pasti tanggung jawab’. Tersangka telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban tersebut sebanyak 5 hingga 27 Oktober 2022,” ujar Kapolsek Sei Biduk, AKP Betty Novia saat menggelar konferensi pers yang didampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, serta Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa di Mapolsek Sei Beduk, Sabtu (5/11/2022).

Baca Juga : Perkosa Santriwati dari Tahun 2019 – 2022, Pimpinan Pondok Pesantren Ditangkap Polisi

Kronologis Penangkapan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *