Sabu 19,4 Kg Dalam Ban Mobil, Polda Jambi Bekuk 4 Anggota Jaringan Internasional

Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi, didampingi Dirnarkoba, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sabu seberat 19,4 Kg. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Narkoba jenis sabu seberat 19,4 Kg yang diselundupkan di dalam ban mobil berhasil digagalkan Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi beserta empat anggota sindikat narkoba internasional sebagai pelaku yang mencoba menyelundupkan narkoba tersebut.

Saat menggelar konferensi pers, Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi, didampingi Dirnarkoba, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan bahwa anggotanya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 18 paket besar atau seberat 19,4 kilogram yang akan diedarkan di Jambi dan sekitarnya oleh empat orang pelaku yang dijadikan kurir jaringan narkoba internasional asal Malaysia.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Lagi dan Lagi Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Kebun Sawit

“Barang berasal dari Malaysia untuk diedarkan ke Jambi dan masuk melalui jalur laut yang dibawa dari Malaysia-Batam-Tanjung Pinang dan menuju ke Kampung Laut, Kabupaten Tanjab Timur. Itu akan didistribusikan ke tempat hiburan malam dan lainnya,” kata Firman, Senin (9/11/2020).

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan empat tersangka, yakni berinisial IS dan RR warga Riau serta berinisial A dan HI warga Jambi. Sabu ini direncanakan akan diedarkan di Jambi seberat 19.460 gram atau 19,46 Kg dengan modus operandi pelaku untuk mengelabui petugas paket sabu tersebut disimpan secara terpisah di dalam ban cabangan mobil yang mengangkutnya dari kapal menuju ke Jambi menggunakan mobil pribadi.

Atas perbuatnya keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dari hasil pengungkapan narkoba ini, Polda Jambi berhasil menyelamatkan masyarakat Jambi sebanyak 38.920 jiwa.

Baca Juga : Polres Rohil Ringkus Pemakai dan Pengedar Sabu

Modusnya pelaku dengan menyimpan sembilan paket sabu itu di dalam ban mobil dan sembilan paket lagi di dalam kotak berwarna coklat serta keempat pelaku mendapat perintah untuk pengiriman barang. Nereka adalah kurir yang menerima dan akan mengedarkannya di wilayah Jambi.

Baca Juga : Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Diamankan Polsek Bangko

“Kami kepolisian mengucapkan terima kasih kepada masyarakat berkat laporannya bahwa akan terjadi pengiriman narkotika jenis sabu melalui jalur laut dan berdasarkan informasi itu anggota menindaklanjutinya dan berhasil mengungkap kasus itu,” ujarnya.

Di Jambi harus masih waspada, banyak jalur yang bisa dilewati dan polisi akan pantau semua jalur itu agar tidak beredar.

“Genderang perang melawan peredaran narkoba terus digaungkan Polda Jambi dan buktinya Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil meringkus empat palaku sindikat narkoba internasional,” tutupnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *