Reses ke Lapangan, DPRD Soroti Fasilitas Pendidikan di Muaro Jambi

Ungkap.co.id – Dalam rangka kegiatan Reses anggota DPRD Muaro Jambi pada awal tahun 2020 ini, berbagai realisasi fisik yang dilaksanakan pada tahun 2019 lalu dilakukan pengecekan, kali ini fasilitas pendidikan menjadi fokus utama.

Kegiatan evaluasi dan pengecekan ini dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Yuli Setia Bakti, serta anggota dewan lainnya.

Selain itu turut ikut serta OPD di lingkup pemerintahan Kabupaten Muarojambi diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muaro jambi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Adapun beberapa kegiatan yang telah dikerjakan dan dilakukan evaluasi yaitu rehap Pasar Simpang Pramuka di Kecamatan Sungai Bahar, pengerasan jalan di Mingkung Jaya Kecamatan Sungai Bahar. Disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Muarojambi bahwa secara umum pekerjaan yang dilakukan terlaksana dengan baik.

“Kita lakukan evaluasi ini untuk menindaklanjuti kegiatan yang telah dikerjakan. Secara umum sudah terlaksana dengan baik, dan sesuai dengan perencanaannya,” jelasnya (26/1/2020).

Lebih lanjut, sebagai Ketua DPRD Kabupaten Muarojambi, Yuli berharap kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi yang tengah melakukan evaluasi di sejumlah kecamatan juga diharapkan tidak hanya turun untuk evaluasi. Tetapi juga diharapkan dapat sekaligus menerima aspirasi masyarakat yang turun ke lokasi.

“Kepada seluruh anggota DPRD yang turun mengevaluasi kegiatan kita harapkan juga mampu menyerap aspirasi masyarakat, sehingga menjadi bahan perencanaan sebagai saran kepada pemkab ke depannya,” katanya.

Ia juga berharap agar pembangunan yang telah berjalan tersebut bisa dilakukan tindak lanjut dengan masa perawatan atau pemeliharaan. Harapannya juga, pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh Pemkab Muaro Jambi dapat dirasakan oleh masyarakat langsung.

“Kita berharap memang apa-apa yang menjadi prioritas kegiatan Pemkab dapat terlaksana dengan baik, dapat berjalan dengan baik yang pastinya kita minta untuk dapat dirasakan oleh masyarakat banyak,” pungkasnya.

Sementara itu, Indra Gunawan, Anggota Dewan Kabupaten Muaro Jambi yang turun ke beberapa tempat misalnya ke SMP 42 Kabupaten Muarojambi. Ia menyebutkan bahwa dari hasil evaluasinya, SMP 42 Kabupaten Muaro Jambi memilki kurang dari 60 siswa.

“Apabila siswanya kurang dari 60 orang harus digabungkan atau harus berinduk dengan sekolah lain, dan ini sesuai surat edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud nomor surat 0993/D/PR/2019,” katanya.

Ia menerangkan bahwa masalah ini harus disikapi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muaro Jambi. Hal ini karena sesuai aturan tadi, kalau siswanya kurang dari 60 orang, sekolah tersebut akan dimerger.

“Bukan hanya digabungkan saja tetapi terancam tidak bisa menerima dana BOS. Jadi kami berharap kepada Pemkab Muarojambi terlebih inas terkait jangan sampai dimerger,” harapnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *