Polresta Jambi Tangkap Seorang Pria Pengedar Narkoba

Ilustrasi sabu. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi amankan satu pelaku penyalahgunaan Narkotika. 

Pelaku tersebut bernama Arisman (24) warga RT 18, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. 

Bacaan Lainnya

Pelaku ditangkap pada Selasa, 6 Juni 2023 kemarin di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Niko Darutama mengatakan, saat itu sekitar pukul 19.30 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu. 

Baca Juga : Gunakan Sabu, Suami Istri di Tebo Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

“Setelah mendapatkan informasi itu tim mendatangi lokasi itu dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya, Rabu (7/6/23). 

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak sembilan paket kecil di dekat pelaku. 

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sengaja membuang Narkotika jenis sabu itu,” sebutnya. 

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia mendapatkan Narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial S pada Senin, 5 Juni 2023 di kawasan Kebun Jeruk, Kota Jambi sebanyak satu paket kurang lebih seberat 1 Jie seharga Rp1 juta. 

Baca Juga : Polda Jambi Amankan 30.134 Kg Sabu dan 14.958 Butir Ekstasi dari 4 Kurir

“Sabu ini dijual kembali oleh pelaku untuk mendapatkan keuntungan,” ungkapnya. 

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti langsung diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sembilan paket kecil Narkotika jenis sabu seberat brutto 1.66 gram, satu lembar timah rokok, satu plastik klip bening sedang, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *