Polres Klungkung Tangkap Target Pengedar Narkoba

Polres Klungkung
Satuan Resnarkoba Polres Klungkung, dalam kurun waktu kurang dari 1 bulan berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Foto : Agung DP

Ungkap.co.id – Satuan Resnarkoba Polres Klungkung, dalam kurun waktu kurang dari 1 bulan berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana melalui Kasat Resnarkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi yang didampingi Kasi Humas Iptu Agus Widiono menerangkan, bahwa dalam kurun waktu kurang dari 1 bulan di bulan Februari 2022, pihaknya berhasil mengamankan 3 orang tersangka dengan total barang bukti kurang lebih dari 1 Kg.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil pemetaan jaringan 3 tersangka sebelumnya serta hasil penyelidikan di lapangan, diperoleh 1 target berinisial IKS alias Gl,” kata Ketut dalam konferensi pers di Lobi Aula Jalaga Dharma Pandhapa, Rabu, 9 Maret 2022.

IKS berdasarkan hasil penyelidikan, mempunyai kebiasaan berjudi sabung ayam. Selanjutnya, kata Ketut, pihaknya pada Rabu, 23 Februari 2022 sekira pukul 18.30 Wita, melakukan pengamatan terhadap target di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Payungan, Desa Selat, Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung.

“Akhirnya Tim berhasil mengamankan target IKS (25) tersebut. IKS mengaku beralamat di Dusun Payungan, Desa Selat Kecamatan Klungkung,” ujarnya.

Kemudian Ketut menambahkan, setelah dilaksankan penggeledahan di rumahnya dengan disaksikan aparat desa setempat, Tim berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 2,28 gram bruto.

“Setelah dilakukannya tes urine, IKS positif mengandung narkotika jenis sabu. IKS dijerat dengan pasal 114 ayat (1), subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. IKS terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *