Polisi Tangkap Tiga Anak di Bawah Umur Curi Motor di Parkiran Warnet

Polsek Bengkong
Tiga terduga pelaku pencurian sepeda motor yang masih di bawah umur saat diamankan Polsek Bengkong. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id – Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Bob Ferizal, berhasil mengamankan tiga pelaku Curanmor. Mirisnya ketiga pelaku tersebut masih di bawah umur.

Pencurian kendaraan bermotor itu terjadi di parkiran warnet Alumindo Ruko Citra Alumindo Karsa, Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kamis (6/5/2022) lalu. Pelaku yang diamankan berinisial VAM (16), A (15), dan MFH (16).

Bacaan Lainnya

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, mengatakan, korban inisial AS, Rabu, 4 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, memarkirkan sepeda motor Prima C100 di parkiran warnet Aluminido Ruko Citra Alumindo Karsa dengan posisi stang terkunci.

“Kemudian sekira pukul 04.00 WIB, pada saat akan pergi beli makan, korban sudah tidak menemukan lagi sepeda motor tersebut. Akibat kejadian tersebut, korban mangalami kerugian sebesar Rp5 juta dan melaporkan ke Polsek Bengkong untuk diproses lebih lanjut,” kata Bob, dalam rilis resmi pada Senin, 9 Mei 2022.

Baca Juga : Bobol Rumah Kosong untuk Beli Narkoba, 2 Orang Pemuda Ditangkap Polisi

Menindaklanjuti laporan itu, Bob melanjutkan, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku.

Pihaknya bergerak menuju lokasi, setibanya di sana, Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penggeledahan diduga pelaku VAM, A, MFH di daerah Bengkong dan didapati 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty dan 1 unit sepeda motor merk Honda Astrea Prima C100.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *