Maidani Beli Lubuk Larangan Trans Sungai Lipai, Uangnya untuk Pembangunan Masjid

Lubuk larangan di Bungo
Brigpol Maidani owner Athaya Garden membuka lubuk larangan di sungai trans Sungai Lipai, Dusun Datar, Kecamatan Muko-muko Bathin VI, Kabupaten Bungo, Senin, 9 Mei 2022. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id – Brigpol Maidani owner Athaya Garden membuka lubuk larangan di sungai trans Sungai Lipai, Dusun Datar, Kecamatan Muko-muko Bathin VI, Kabupaten Bungo, Senin, 9 Mei 2022.

Tampak mendampingi Brigpol Maidani saat buka Lubuk Larangan, orang tuanya H. Lutfi, Datin (Rio) Datar beserta perangkatnya, BPD, Babinsa dan tokoh masyarakat dusun setempat.

Bacaan Lainnya

Brigpol Maidani dalam sambutannya mengajak semua masyarakat yang ada di aliran sungai Batang Bungo, Batang Tebo, Batang Jujuhan maupun Batang Pelepat agar bersama-sama melestarikan kearifan lokal ini dengan baik.

“Karena, keberadaan lubuk larangan merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh masyarakat kita untuk melestarikan jenis ikan yang ada di sepanjang sungai agar terhindar dari kepunahan,” katanya.

Baca Juga : Bobol Rumah Kosong untuk Beli Narkoba, 2 Orang Pemuda Ditangkap Polisi

“Kalau bukan kita siapa lagi yang akan merawat dan menjaga sungai. Mari sama-sama kita jaga sungai kita, biar lubuk larangan akan terus ada di Kabupaten Bungo ini,” tambahnya.

Untuk diketahui bersama, lubuk larangan di Trans Sungai Lipai, Dusun Datar ini dibeli oleh Brigpol Maidani. Uang tersebut diserahkan langsung kepada panitia pembangunan masjid setempat. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *