Polisi Bakar 24 Rakit Tambang Emas Ilegal, Pelaku Tak Dapat

Rakit PETI dimusnahkan dengan cara dibakar oleh gabungan Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id Penindakan 24 unit rakit Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dirusak dan dibakar oleh personil Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah, Selasa (11/7/2023) sekira pukul 09.30 WIB.

Kegiatan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kuansing Kompol Hendri Suparto, para Kasat, dan tim gabungan Polsek Kuantan Tengah sejumlah 40 personel.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kabag Ops Polres Kuansing Kompol Hendri Suparto, kepada wartawan di Teluk Kuantan mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Muaro Sentajo, personil Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah langsung melakukan pengecekan kelokasi.

Baca Juga : 6 Rakit Tambang Emas Ilegal Dibakar Polisi

“Personil Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah tiba di lokasi pertama, yakni di Dusun Pasongik, Desa Muaro Sentajo. Itu ditemukan sebanyak 11 rakit PETI yang tidak bekerja dan sudah ditinggal pemiliknya.”

“Kemudian di lokasi kedua, di Dusun Kayu Batu, Desa Muaro sentajo, ditemukan sebanyak 13 rakit PETI yang tidak bekerja dan sudah ditinggal pemiliknya,” jelas Hendri dalam keterangan resminya.

Baca Juga : Gelar Razia, Polisi Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal

“Selanjutnya langkah yang diambil adalah melakukan pengrusakan terhadap rakit PETI dengan cara dirobohkan dan dibakar sebanyak 24 unit mesin dompeng dengan tujuan agar tidak bisa digunakan lagi oleh para pelaku PETI tersebut,” sambungnya.

Dikatakannya, Polres Kuansing dan jajaran komitmen untuk memberantas PETI. “Jika ditemukan, kita akan tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *