Polda Jambi Bersama Hotel Yello Gelar Vaksinasi Massal Selama 4 Hari Kedepan

Vaksinasi massal di Kota Jambi
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, kembali meninjau pelaksanaan Kegiatan vaksinasi massal sinergitas TNI-Polri hari ke-2 di Yello Hotel Komplek Transmart Jl. Jenderal Sudirman, Kel. Tambak Sari Kota Jambi, Jumat (27/8/2021). Foto : Syah

Ungkap.co.id – Antusiasme masyarakat untuk mengikuti vaksinasi tetap tinggi, tercatat pada hari ini, Rabu (29/9/21), pelaksanaan vaksinasi massal di Polsek Jelutung tercatat sebanyak 278 orang yang tervaksinasi. Sementara di Hotel Yello tercatat sebanyak 1054 orang yang tervaksinasi.

Menanggapi antusiasme masyarakat tersebut, Polda Jambi bersama Hotel Yello kembali menggelar vaksinasi massal selama empat hari kedepan.

Bacaan Lainnya

Kepada masyarakat Jambi yang belum menerima vaksinasi dan ingin mendapatkan vaksin Covid-19 pertama maupun kedua bisa hadir di pelataran hotel Yello Komplek Transmart, Kota Jambi.

Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, mengatakan bahwa Polda Jambi bersama Hotel Yello kembali mengelar vaksinasi massal selama empat hari kedepan, yakni mulai 30 September sampai dengan 3 Oktober 2021. kepada masyarakat Jambi yang ingin mengikuti kegiatan vaksinasi massal diharapkan mendaftar melalui pendaftaran offline langsung di tempat.

“Diharapkan kepada warga masyarakat yang akan menerima vaksin dalam kondisi sehat dan sudah sarapan atau makan,” imbau Mulia, Rabu, (29/9/21).


Disebutkannya, dalam vaksinasi massal ini diutamakan vaksinasi ke 2 dan membawa kartu vaksinasi ke 1. “Namun bagi warga yang akan vaksinasi ke 1 tetap dilayani dengan membawa KTP,” tandasnya.

Baca Juga : Bupati Mashuri Menyatakan Membatalkan Pembelian Mobil Dinas

Kemudian menanggapi permasalahan yang biasa nya di alami oleh masyarakat, terkait sertifikat vaksin Covid-19 sebagai bukti telah melakukan vaksinasi. Mulia menjelaskan sejumlah alasan sebagian masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua tapi tidak mendapatkan SMS berisi link sertifikat vaksin.

Alasan pertama yakni, pada saat pengisian Nomor NIK pada kolom formulir salah atau kurang sehingga menyebabkan NIK tidak terdaftar.


Kemudian, Nomor NIK masyarakat belum terdaftar di Dukcapil. Mulia menyarankan kepada masyarakat untuk mendaftarkan terlebih dahulu nomor NIK ke Dukcapil. Baru akan di proses kembali di Helpdesk pada lokasi vaksin.

Dan terakhir, untuk perubahan nomor handphone bisa dilakukan di Helpdesk pada lokasi vaksin.

“Dengan catatan sebelum melaksanakan vaksin ke 2. Apabila Sudah melaksanakan vaksin ke 2 maka data sudah diinput dan tidak dapat dirubah kembali,” tutupnya.

Selanjutnya apabila warga masyarakat kesulitan memperoleh sertifikat vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi, Helpdesk Vaksinasi Polda Jambi siap membantu dengan membuka layanan telepon dengan nomor 0812-9714-1747. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *