Polda Jambi Akan Titipkan 50 Ton Minyak Ilegal ke Rupbasan, Kapal Dititipkan ke Pemiliknya

Polda Jambi kawal pendistribusian minyak goreng
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory saat diwawancarai awak media, Selasa (1/3/22). Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi akan menitipkan sejumlah barang bukti terkait kasus 50 ton minyak ilegal ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jambi.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan, barang bukti yang akan dititipkan ke Rupbasan, yakni bahan bakar minyak dan truk tangki yang diamankan pada saat penangkapan.

Bacaan Lainnya

“Minyak nanti akan kita keluarkan dari kapal, akan kita titipkan di Rupbasan. Begitu juga dengan mobil tangki, juga akan kita titipkan di Rupbasan,” kata Christian, Selasa (26/4/22).

Baca Juga : Kerahkan 65 Personil, Basarnas Jambi Siap Siaga 24 Jam di Hari Raya Idul Fitri

Ditambahkan Christian, pihaknya juga sedang mengupayakan agar barang bukti minyak yang disita bisa dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Nanti uang hasil lelang akan kita jadikan barang bukti pengganti di persidangan karena kalau minyak ini kan rentan, bisa menyusut dan mudah terbakar,” terang Christian.

Sementara itu untuk barang bukti kapal, akan dititipkan kepada pemiliknya dikarenakan kekhawatiran barang buktinya rusak dan ditambah lagi biaya perawatan tinggi.

“Untuk kapal akan kita titipkan kepada pemiliknya untuk dirawat agar tidak rusak dengan catatan, tidak boleh merubah bentuk, dan bisa dihadirkan saat persidangan nanti sesuai dengan undang-undang,” kata Christian.

Baca Juga : Sewa Motor Lalu Digadaikan, Uangnya untuk Bayar Hutang, Seorang Pria Masuk Penjara

Terkait kasus ini, Direktur PT Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) berinisial SM telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Saat ini dia ditahan di Mapolda Jambi.

Empat sopir truk juga ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk juga nakhoda dan anak buah kapal. “Prosesnya tetap lanjut,” pungkas Christian. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *