Plt Disdikbud Ir. Mikeel Seragih Gelar Sosialisasi dengan Kepsek yang Dapat Bantuan DAK

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara menggelar sosialisasi penerima bantuan Alokasi Dana Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2020, Kamis (16/7/2020). Foto : Lisman

Ungkap.co.id – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara menggelar sosialisasi penerima bantuan Alokasi Dana Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2020, Kamis (16/7/2020).

Turut hadir, Plt Kadisdikbud Lampura, Ir. Mikael Saragih, MM. Kasi Intel Kejari Lampura, Hapidz yang diwakili Renaldho, Kabid Dikdas, Suma Wibawa, Kasi SMP, Merlyn Sofia, Kasi SD, Dian Ratna Hapsari, Kasi Sarpras, Akwan Hadi, serta Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan Sekolah Dasar Negeri (SDN) penerima bantun Dana Alokasi Khusus (DAK) 2020.

Bacaan Lainnya

Plt Kadisdikbud Lampura, Ir. Mikael Saragih menyatakan, bahwasannya sosialisasi ini tentang tata cara penyaluran DAK fisik tahun anggaran 2020.

“Tahun 2020 ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara mendapatkan bantuan DAK sebesar Rp 11. 742. 519. 000,” kata Ir. Mikael Saragih.


Dijelaskannya, nilai bantuan tersebut, untuk rehab ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat sebanyak 12 sekolah, Ruang Kelas Baru (RKB) 2, Perpustakaan 6 dari total 18 Sekolah Dasar (SD) di Lampura.

Sementara untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapatkan rehab 2 sekolah, Lab 12 sekolah, pengadaan peralatan Lab komputer 7. Dengan total 18 sekolah.

Sehingga, total keseluruhan bantuan SD dan SMP sejumlah 41 bantuan, dari 36 sekolah yang ada dikabupaten Lampung Utara.

Lanjut, Saragih berharap kepada para kepala sekolah yang mendapatkan bantuan disekolahnya agar dapat menjalankan sebaik-baiknya.


“Semoga proses pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung sekolah, rehab, pengadaan disekolah yang mendapatkan bantuan, dapat berjalan lancar dan baik serta penuh tanggung jawab dengan berpedoman pada juklak/juknis tahun 2020,” harapnya. (Lisman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *