Plat Kendaraan Dasar Putih Tulisan Hitam Mulai Berlaku di Jambi

Plat dasar putih
Ilustrasi plat dasar putih. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Ditlantas Polda Jambi mulai berlakukan plat dasar putih tulisan secara bertahap. Dimulai dari kendaraan baru, perpanjangan STNK dan ganti nopol kendaraan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jambi, AKBP Heri Supriawan mengatakan pemberlakuan plat dasar putih tulisan hitam mulai 22 Juli 2022 kemarin. Penerapan ini baru dilakukan di Samsat Kota Jambi, sebab ketersediaan TNKB dasar hitam telah habis.

Bacaan Lainnya

“Saat ini baru bisa digunakan untuk motor karena TNKB dasar hitam telah habis. Sedangkan, mobil masih banyak dihabiskan terlebih dahulu jika sudah habis baru pakai TNKB dasar putih,” ujarnya, Kamis (28/7/2022).


Baca Juga : Gunakan Plat Palsu, Ditlantas Polda Jambi Tilang Mobnas Sarolangun

Ia menjelaskan, pemberlakuan TNKB dasar putih ini melihat kondisi Samsat masing-masing daerah. Jika ketersediaan TNKB dasar hitam telah habis, baru bisa menggunakan TNKB dasar putih.

“Jadi TNKB warna hitam yang ada di Samsat dihabiskan dulu, kalo sudah habis baru diberlakukan warna putih,” jelasnya.

Jangan khawatir, bagi pemilik kendaraan yang TNKB dasar hitam tidak akan ditindak. Sebab, TNKB tersebut masih berlaku asalkan sesuai dengan yang ada dalam STNK.

“Bagi masyarakat yang TNKB dasar hitam jangan diganti dasar putih karna itu masih berlaku sebab di STNK TNKBnya warna hitam. Apabila diganti dan tidak sesuai maka akan kita tilang,” tutur Heri.

Baca Juga : Polda Jambi Gencar Patroli dan Tindak Truk Batu Bara yang Melanggar Aturan

Ia menambahkan pemberlakuan TNKB dasar putih tulisan hitam ini akan terus dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 5 tahun hingga 2027 mendatang.


“Jadi semua TNKB akan migrasi ke dasar putih, akan tetapi itu dilakukan secara bertahap,” tandasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *