Polda Jambi Gencar Patroli dan Tindak Truk Batu Bara yang Melanggar Aturan

Truk batu bara di Jambi
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Ditrektorat Lalu Lintas (Ditlantas) terus melakukan patroli dan penindakkan kendaraan truk batu bara yang melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Ditrektorat Lalu Lintas (Ditlantas) terus melakukan patroli dan penindakkan kendaraan truk batu bara yang melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi.

Hal ini dikatakan Kapolda Jambi, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Kombes Pol. Mulia Prianto bahwa Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas jajaran Polres terus melalukan penertiban dan penegakkan untuk kendaraan truk batu bara yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan.

Bacaan Lainnya

“Hari ini ada 8 truk batu bara yang beroperasi di luar jam operasional yang telah ditentukan dan melebihi muatan dari 7 pemegang IUP yang ada di Jambi,” katanya, Rabu, 8 Juni 2022.

Adapun 7 pemegang ini berasal dari 2 di Sarolangun, 3 Koto Boyo, Batanghari, 1 di Tebo dan 1 di Bungo, jelas Mulia.

Baca Juga : Truk Batu Bara yang Belum Pasang Nomor Lambung Tak Boleh Beroperasi

Ditambahkan Mulia, pihaknya akan melakukan penegakkan dan publikasi bagi pelanggar agar pemegang IUP bisa komitmen dengan apa yang telah disepakati dan tidak ada yang merasa dirugikan.

“Kami harapkan pemegang IUP dan para sopir untuk mematuhi SE Dirjen Minerba dan SE Gubernur Jambi,” kata Mulia.


Sementara itu Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol. Dhafi menyebutkan, bagi kendaraan yang ter-registrasi TNKB-nya di luar Provinsi Jambi (non-BH), diberi waktu paling lambat 3 untuk memutasikan kendaraannya ke Provinsi Jambi (plat nomor BH), sesuai ketentuan dalam UULAJ.

“Pemegang IUP wajib menyediakan BBM non-subsidi yang akan dikonsumsi oleh armadanya,” ujarnya.

Baca Juga : Jeritan Hati Sopir Truk Batu Bara kepada Dirut Pertamina, Antre BBM hingga 5 Jam

Pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi angkutan batu bara seperti mengemudikan kendaraan diatas batas maksimal kecepatan, mengangkut beban melebihi ketentuan, mengemudikan kendaraan yang membahayakan pengguna jalan lain, keluar dari mulut tambang sebelum pukul 18.00 WIB, melanggar route jalur batubara yang telah ditetapkan melalui SE Gubernur Jambi.

Berdasarkan SE Gubernur tersebut, maka akan dilakukan penindakan, dan terhadap perusahaan yang bersangkutan akan mendapat sanksi dari Kementerian ESDM berupa penghentian operasional sementara waktu, sampai dengan pencabutan izin operasi pertambangan.


“Selain itu, angkutan batu bara wajib memasang nomor lambung sesuai ketentuan,” ungkap Dhafi. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *