Truk Batu Bara yang Belum Pasang Nomor Lambung Tak Boleh Beroperasi

Truk batu bara di Kota Jambi
Ilustrasi truk batu bara. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id – Kepolisian Daerah Jambi bersama Pemerintah Daerah serta stakeholder terkait lainnya menggelar rapat tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Dirjend Pertambangan Kementrian ESDM, Jum’at (14/5/22).

Rapat dipimpin oleh Asisten 1 didampingi oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi dan turut dihadiri Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, Kadishub Provinsi Jambi, Inspektorat Dirjen Pertambang dan stake holderlainnya.

Bacaan Lainnya

Disampaikan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi bahwa meneruskan petunjuk Kapolda terkait tindak lanjut daripada SE Dirjend Pertambangan yang sudah turun 2 sesi namun belum ada realisasi secara nyata.

“Kita Polda Jambi dan stakhoder lainnya telah melakukan sosialisasi, dan berbuat terkait angkutan batubara,” ujarnya.

Baca Juga : Langgar Jam Operasional, Truk Batu Bara Akhirnya Ditindak Ditlantas Polda Jambi

Selanjutnya, Dhafi menjelaskan situasi jalur batu bara dalam bentuk Anev kasus lakalantas yang dominan terjadi melibatkan angkutan batubara dan merupakan penyumbang terbesar sehingga memang perlu jalur khusus untuk angkutan batubara.

Dirlantas Polda Jambi
Kepolisian Daerah Jambi bersama Pemerintah Daerah serta stakeholder terkait lainnya menggelar rapat tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Dirjend Pertambangan Kementrian ESDM, Jum’at (14/5/22). Foto : Irwansyah

“Kita minta agar Dirjen Pertambangan melalui Inspektoratnya segera melaksanakan aturan sesuai Permen ESDM No. 7 tahun 2020, khususnya dalam hal manajemen pengendalian operasional angkutan batubara sesuai peraturan tersebut,” ujarnya.

“Kita ketahui, di mana angkutan batubara harus terafiliasi dengan perusahaan pemegang IUP, dan menjadi tanggung jawab perusahaan pemegang IUP sehingga bisa menentukan jam operasional, batas maksimum muatan dan ketertiban di jalan raya,” sambungnya.

Baca Juga : Brakkk! Truk Bermuatan Batu Bara Kecelakaan

Selanjutnya pelanggaran yang dilakukan oleh truk angkutan batubara akan dijatuhkan sanksi kepada pemegang IUP berupa penghentian sementara waktu operasi produksi, sampai pencabutan izin, seperti yang tertuang dalam Permen ESDM tersebut.

“Truk atau angkutan batubara yang belum memasang nomor lambung (yang dikeluarkan oleh Dishub) tidak boleh beroperasi pertanggal 20 Mei 2022,” tegas Dhafi.

Bayar pajak kendaraan wajib cantumkan noko
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi. Foto : Irwansyah

Tidak hanya itu, Dhafi menyampaikan aturan terkait pemeliharaan jalan juga bagian tanggung jawab pemegang IUP yang selalu berkoordinasi dengan PUPR Provinsi Jambi dan Balai Pemeliharaan Jalan Nasional khusus jalan yang di lintasi Angkutan Batu Bara ( sesuai Surat Keputusan Menteri ESDM th 2018 tentang Kaidah Pelaksanaan Pertambangan yang baik ). Itu dibenarkan oleh Inspektorat pengawasan dari Dirjen Pertambangan yang hadir pada saat rapat tersebut.

“Kita berharap semoga kedepannya Lalulintas di Provinsi Jambi bisa lebih baik dengan tertatanya angkutan batubara,” tutupnya.

Selanjutnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory juga menegaskan dalam pengisian BBM truk batubara harus menggunakan BBM Non subsidi sehingga tidak menggunakan BBM subsidi dan menyebabkan antrian panjang di SPBU dan kemacetan.

Adapun Surat Edaran Nomor : 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tentang Penataan dan Pengaturan Lalulintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi alam rangka penataan dan pengaturan lalu lintas angkutan batubara di Provinsi Jambi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemegang PKP2B, IUP OP, IPP dan IUJP komoditas batubara diminta untuk tidak mengoperasikan kendaraan angkutan batubaranya keluar dari lokasi tambang atau berada di jalan umum sebelum pukul 18.00 WIB setiap harinya sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi;
2. Kendaraan/armada yang digunakan untuk angkutan batubara wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) Batubara dan/atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Batubara;
3. Angkutan batubara yang menggunakan jalan umum wajib mematuhi rute angkutan yang ditentukan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Jambi;

Selanjutnya berdasarkan hasil dari rapat Polda Jambi dan Pemprov tindaklajuti SE Dirjend Pertambangan Kementerian ESDM terkait angkutan btubara membuat kesepakatan sebagai berikut.

Baca Juga : Ditabrak Truk Batu Bara, Pengendara Sepeda Motor Tewas di Tempat

Tindak lanjut SE no: 6.e/MB.05/DJB.B.2/2022, sebagai berikut:

1. Membuat surat penegasan dari Gubernur Jambi untuk tindak lanjut SE Dirjend Minerba no: 6.e/mb/05/djb.b/2022 tentang penataan dan Pengaturan Lalulintas angkutan batubara di Provinsi Jambi;
2. Membentuk Tim satgas pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, SE no 4.e/MB.01/DJB.S./2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk giat pengangkutan minerba tanggal 9 April 2022 dan SE Dirjen Minerba no: 6.e/mb/05/djb.b/2022 tentang penataan dan pengaturan lalu lintas angkutan batubara di Provinsi Jambi tanggal 30 April 2022;
3. Truk/angkutan batubara yang tidak memiliki No. lambung tidak dapat beroperasi pertanggal 20 Mei 2022;
4. Gubernur Jambi menyurati Dirjen Minerba melalui direktur perusahaan batubara untuk memfasilitasi rapat dengan pemegang IUP batubara Provinsi Jambi tanggal 18 Mei 2022 di Jakarta terkait aksi tindak lanjut SE Dirjen Minerba tanggal 9 April 2022 dan 30 April 2022. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *