Penanganan Kasus Edi Manto Terus Dikebut Polda Jambi

Polda Jambi
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Jambi menggelar rekontruksi terkait kasus penganiyaan yang diduga dilakukan oleh Edi Manto beberapa waktu lalu di kediaman Edi Manto yang beralamat di Jalan Raden Wijaya Lorong Akimar, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Kamis (25/2/2021). Foto : Syah

Ungkap.co.id – Penanganan Edi Manto sepertinya tak diberikan kendor oleh direktorat reserse kriminal umum Polda Jambi. Terbukti Edi Manto digelandang personil Ditreskrimum Polda Jambi dari Rutan Mapolda Jambi ke ruang penyidik, Senin (15/3/21).

Setelah beberapa lama di ruangan penyidik, Edi Manto kembali digelandang ke Rutan Mapolda Jambi pukul 17.00 WIB untuk melanjutkan masa penahanan.

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan membenarkan bahwa pihaknya kini masih intensif menangani tersangka Edi Manto, atas kasus penganiyaan seorang rekannya pada bulan Desember tahun lalu. Korban mengalami luka tikam di paha, akibat ditikam Edi Manto.

“Iya kita masih melanjutkan penanganan terhadap Edi Manto, dengan menegakan pasal 351 KUHP mengenai penganiyaan,” tegas Kaswandi Irwan.

Baca Juga : Heboh, Seorang Pengusaha di Kota Jambi Ditemukan Tewas Tergantung

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Polda Jambi telah menggelar rekontruksi terkait kasus Edi Manto di kediamannya yang tak lain sebagai tempat kejadian perkara beberapa waktu lalu.

Adapun ditengah melakukan penganiayaan, Edi Manto tengah terlilit hutang kepada korban senilai ratusan juta rupiah dan Edi Manto juga telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Rutan Mapolda Jambi. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *