Oknum ASN di Jambi Tersangka Bandar Narkoba Tak Akui Perbuatannya

Ungkap.co.id – Dua tersangka bandar narkoba, yakni Heri Apriadi Pegawai Negri Sipil (PNS) dan Haris Aprianto (31) yang diamankan Selasa (15/10) sekitar pukul 21.00 WIB bersama rekannya yakni Dimas P (25) Warga Andil Jaya, Jelutung, Kota Jambi, dari hasil pemeriksaan sementara, belum mau mengakui perbuatannya.

“Kita biarkan saja mereka tidak mau mengakui barang haram tersebut dapat dari mana. Kita sudah tahu siapa di balik mereka dan kita tinggal waktunya saja,” ujar Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, AKBP Agus Setiawan, Rabu (23/10/2019).

Dijelaskan, modus kedua tersangka adalah selain dipakai sendiri, kemudian dijual kembali. Karena tersangka membeli barang haram itu dalam jumlah yang cukup banyak.

Namun penyidikan akan terus menggali keterangan dari tersangka, guna mengetahui bagaimana mereka (tersangka-red) beroperasi selama ini.

“Penyidik berdasarkan barang bukti bukan dari pengakuan tersangka. Meskipun mereka tidak koperatif, itu tidak masalah bagi penyidik,” katanya.

“Mereka dijerat dengan dua pasal, yakni pasal 112 dan 114 KUHP, tentang narkotika, karena terbukti, memakai dan menjual,” jelasnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *