Langgar Aturan, 245 Truk Batu Bara Ditilang Ditlantas Polda Jambi

Truk batu bara di Kota Jambi
Ilustrasi truk batu bara. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Ditlantas dan Satlantas Polres jajaran telah menindak dan menilang 245 truk angkutan batu bara selama 3 hari (9-11 Juni 2022) yang melanggar jam operasional dan melebihi muatan.

“Ya, kita selama tiga hari ini, 9-11 Juni telah menilang 245 truk yang dioperasionalkan oleh 38 perusahaan yang ada di Jambi,” terang Kapolda Jambi, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Mulia Prianto saat dikonfirmasi, Minggu (12/6/2022).

Bacaan Lainnya

Dikatakan Mulia, pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah menggunakan jalan raya di luar waktu yang ditentukan, serta melebih batas maksimum beban muatan yang diangkut.

“Setelah kegiatan tersebut dilaksanakan, lalulintas kendaraan truk angkutan batu bara cenderung lebih tertib dan lalu lintas relatif lancar dengan berkurangnya kemacetan,” kata Mulia.

Baca Juga : Ditlantas Polda Jambi Akan Razia Truk Batu Bara yang Tak Pasang Nomor Lambung

Ditambahkan Mulia, seluruh pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada Dirjen Minerba, untuk dijatuhkan sanksi penghentian sementara waktu sampai perusahaan membenahi angkutannya, atau dicabut izin operasionalnya.

Untuk diketahui, truk angkutan batu bara hanya diizinkan beroperasi di jalan raya pada pukul 18.00 hingga pukul 06.00 WIB. “Itu baik dalam keadaan isi maupun kosong dan beban muatan batu bara tidak boleh lebih dari 8 ton,” pungkasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *