Kesal Diminta Tanggung Jawab karena Hamil, Seorang Pria Bunuh Siswi SMK

Pembunuhan pelajar SMK di Denpasar Barat
IKJ (18) berbaju orange terduga pelaku pembunuhan terhadap siswi SMK di Denpasar Barat saat dihadirkan dalam press release di Mapolsek Denpasar Barat pada Rabu, 8 Februari 2023. Foto : Agung DP

Ungkap.co.id Polsek Denpasar Barat (Denbar) mengamankan seorang pria berinisial IKJ (18) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (7/2/23) sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan Gunung Batur, Pemecutan Denpasar Barat.

Korban berinisial NMDS (16) seorang pelajar SMK. Yang mana sebelum kejadian, korban datang ke rumah pelaku dengan tujuan meminta pertanggungjawaban karena dirinya telah berbadan dua (hamil) serta korban meminta dinikahi.

Bacaan Lainnya

“Sebelum menganiaya, pelaku sempat berhubungan badan dengan korban. Kemudian menyuruh korban pulang sampai akhirnya antara pelaku dan korban cekcok,” jelas Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Denbar Kompol I Gusti Made Ari Gerakan, di Mapolsek Denbar, Rabu (8/2/23).

Baca Juga : 11 Tahun DPO, Pelaku Pembunuhan Pedagang di Pasar Angsoduo Dibekuk Polisi

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, saat korban akan meninggalkan kamar pelaku, dari belakang pelaku langsung menjerat leher korban dengan menggunakan selendang.

Korban sempat melawan dengan berusaha melepas jeratan selendang tersebut tetapi malah dicekik bagian leher sehingga korban lemas hingga meninggal dunia.

“Korban dan pelaku sudah saling mengenal dan berpacaran sejak bulan Juni 2022. Dari pengakuan pelaku, korban telah hamil selama tiga bulan dan untuk memastikan keterangan pelaku nanti akan dilakukan visum terhadap korban,” jelasnya.

Baca Juga : Melawan Hendak Ditangkap, Pelaku Pembunuhan Sadis Ditembak Polisi

Setelah menerima laporan kejadian, kata dia, Kanit Reskrim Iptu Kevin Mario Immanuel bersama tim opsnal langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku.

Dari keterangan pelaku, korban sempat diletakan dalam gudang sebelum ditinggal pergi olehnya hingga sekitar pukul 17.00 Wita. Kakak pelaku datang dan menemukan korban.

“Motif pelaku menganiaya korban karena kesal dan marah. Korban terus minta pertanggungjawaban untuk dinikahi sedangkan pelaku mengakui belum siap karena masih mengumpulkan biaya,” terang Bambang.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak Sempat Saksikan Olah TKP

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 huf c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

“Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 15 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Bambang mengakhiri. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *