11 Tahun DPO, Pelaku Pembunuhan Pedagang di Pasar Angsoduo Dibekuk Polisi

Pembunuhan pedagang pasar Angso Duo
Muhamad (50) warga Kecamatan Baharutara, Kabupaten Muarojambi tersangka pembunuhan terhadap Abun Gani pada tahun 2011 yang lalu saat diamankan polisi. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Berakhir sudah pelarian 11 tahun Muhamad (50) warga Kecamatan Baharutara, Kabupaten Muarojambi tersangka pembunuhan terhadap Abun Gani pada tahun 2011 yang lalu.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan bahwa pelaku diamankan di kawasan Pall X saat mengendarai sepeda motornya pada Sabtu, (18/6) sekira pukul 23.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Benar pelaku berhasil kita amankan, sudah DPO sejak tahun 2011 yang lalu dan sekarang berhasil kita amankan,” kata Kombes Eko, pada Minggu (19/6/22) kemarin.

Kejadian penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal ini sendiri terjadi pada Senin, 27 Juni tahun 2011 yang lalu.
Ketika itu, korban diketahui keluar dari rumah sekira pukul 13.00 WIB. Tidak berselang lama, anak korban mendapatkan informasi bahwa ayahnya sudah berada di Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) Raden Mattaher.


Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Bocah yang Ditemukan Tewas di Hotel Bungo Sudah Diamankan

Ketika anak korban sampai di RS, dia mendapati ayahnya sudah berada di kamar mayat dalam kondisi meninggal.

“Personel gabungan sempat akan melakukan penangkapan di rumah pelaku namun ternyata pelaku tidak berada di sana dan kita tangkap di kawasan Paal X,” jelasnya.

Diketahui, dulunya korban dan pelaku sama-sama pedagang di Pasar Angsoduo Kota Jambi. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolresta Jambi dan disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.


“Sudah ditahan untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *