Melawan Hendak Ditangkap, Pelaku Pembunuhan Sadis Ditembak Polisi

Kecelakaan di Muaro Jambi
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja saat memimpin press release akhir tahun 2021. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Tim gabungan Resmob Ditreskrium Polda Jambi dan Tim Opsnal Polres Muaro Jambi telah berhasil mengamankan pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di kawasan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi pada hari Minggu (13/2) kemarin.

Pelaku pembunuhan sadis yang berhasil diamankan tersebut, yakni Syafii (38) warga Desa Jambi Tulo, Kabupaten Muaro Jambi. Pelaku telah membunuh korbannya Samsul Bahri (55), warga RT 02, Desa Danau Lamo, Kecamatan Muaro Jambi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku pembunuhan tersebut berhasil diamankan pada hari Kamis (17/2) sekitar pukul 01.00 WIB di Wlwarung milik teman pelaku di kawasan Simpang Kawat.

“Setelah 3 hari dilakukan penyelidikan dan pengejaran akhirnya pelaku berhasil diamankan tim gabungan,” kata Yuyan.


Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Pasar Angso Duo, Ini Identitasnya

Lebih lanjut Yuyan mengatakan, saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.

“Pelaku berusaha melawan saat ditangkap dan dilakukan tindakan tegas terukur di lapangan oleh petugas,” jelasnya.


Selain mengamankan pelaku, tim gabungan turut mengamankan senjata tajam milik pelaku yang digunakan untuk membunuh korban. “Senjata tajam pisau disimpan pelaku di rumah keluarganya di kawasan Pasir Putih,” ungkap Yuyan.

Terkait motifnya, Yuyan mengatakan bahwa motif pembunuhan tersebut diduga karena selisih paham antara pelaku dengan korban dalam hal narkoba.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak Sempat Saksikan Olah TKP

Dan pelaku sempat meminta tolong ke korban untuk membelikan narkotika jenis sabu, lengkap dengan uang untuk membelinya diserahkan oleh pelaku dan permintaan tolong tersebut pelaku sakit hati karena merasa dibohongi korban.

Pelaku melampiaskan amarah dengan cara menikam fisik korban lalu meninggalkan korban saat terjatuh dan bersimbah darah di rumah. Korban pertama sekali ditemukan oleh orang tua korban yang selanjutnya orang tuanya melapor ke Polres

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal dPasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *