Kendaraan ODOL di Jambi akan Ditindak Tegas

Kendaraan Over Dimension dan Over Load
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi saat diwawancarai awak media, Jumat (13/3/2020). Foto : Isy

Ungkap.co.id  – Kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) masih menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas Perhubungan dan Ditlantas Polda Jambi.

Masih adanya oknum-oknum masyarakat yang nakal membuat Ditlantas Polda Jambi dan Dishub bakal menindak tegas dalam upaya penegakan hukum.

Upaya penegakkan hukum ODOL itu ternyata juga didukung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.

Hal itu dilakukan karena Ditreskrimsus Polda Jambi selaku Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS. Sedangkan upaya penegakan hukum ODOL nantinya bakal melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perhubungan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi usai menghadiri FGD penegakan hukum kendaraan ODOL dan OJOL.

“Krimsus kenapa terlibat dalam ODOL ini karena nantinya ada penegakan hukum yang dilakukan nanti oleh Direktorat Kepolisian Lalu Lintas dan juga Dinas Perhubungan. Dinas perhubungan adalah PPNS dalam penegakan itu, Krimsus adalah Korwas dari PPNS nanti bakal membantu untuk selalu berdampingan dengan penyidik PPNS itu,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi, Jumat (13/3/2020).

Meski mendukung upaya penegakan hukum, namun Edi berharap upaya penegakan itu merupakan langkah terakhir. Edi berharap permasalahan mengenai ODOL dapat dituntaskan melalui langkah sosialisasi dan himbauan.

“Penegakkan hukum itu nanti akan kita laksanakan. Namun apabila semua sudah melaksanakan dengan baik, maka langkah penegakan hukum tidak perlu lagi kita lakukan,” tandasnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *