“Dari hasil lisan oleh dokter pemeriksa, didapati bahwa penyebab kematian korban adalah akibat adanya kekerasan benda tumpul pada daerah leher yang menimbulkan patah tulang segmen leher,” ujarnya.
Baca Juga : Polresta Jambi Amankan DPO Pembunuhan di Hotel
Berbekal hasil pemeriksaan autopsi tersebut, Unit Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang sehari-hari mengasuh korban, yaitu ibu tirinya bernama Aisyah Afriani Purba alias Aisyah. Dari keterangannya didapati pengakuan bahwa memang benar korban sering mengalami kekerasan berupa penganiayaan fisik dan psikis.
“Dari pengakuan ibu tiri tersebut bahwa pada 31 Desember 2022 sekira pukul 18.00 WIB, korban dianiaya dengan cara membenturkan kepala dengan tenaga yang sangat kuat ketanah hingga mengeluarkan suara seperti patahan (krek). Sejak saat itu, keadaan kepala korban tidak dapat tegak lurus dan menjadi miring kekanan hingga ia dinyatakan meninggal dunia,” kata Juliandi.
Baca Juga : Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, Ternyata Pelaku Berumur 14 Tahun
Menurut Juliandi, berbekal keterangan ibu tiri dan para saksi yang menerangkan bahwa benar di rumah tersebut korban sering menangis akibat penganiayaan, maka Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penangkapan terhadap ibu tiri tersebut pada Jumat, 20 Januari 2022.
“Selanjutnya untuk barang bukti berupa 1 helai baju kaos warna merah, 1 helai celana panjang warna hitam, dan 1 buah karpet berwarna hijau. Pelaku disangkakan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” pungkasnya. (Jumilan/Diana)