Ilegal Mining di Kaltim yang Merugikan Negara Harus Dibasmi

Ilegal mining di Kaltim
Direktur Utama ketiga perusahaan pemilik konsesi tersebut diatas Bapak Acmad sugianto Selaku direktur utama, didampingi Kuasa pengelola ketiga Perusahaan tambang tersebut Bapak Andi Akhasan Anwar Direktur Utama PT. Sumber Mitara Kaltim ( PT. SMK) juga turut mendampingi kuasa hukum Dr. Suriyanto. SH. MH. Mkn yang juga pemegang saham. Foto : Rilis

Ungkap.co.id – Tambang batu bara ilegal mewabah. Aneka modus dilakukan. Dengan patgulipat, penambangan liar tanpa perizinan di tangan, untung pun digenggam. Negara merugi.

Bahkan para pemain batu bara dengan sebutan Peter di Kalimantan Timur tepatnya di Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tanggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara yang mencatut nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memuluskan aktivitas para penambangan ilegalnya.

Semakin menjadi-jadi, dengan mencatut nama Kapolri, kelompok ini menakut-nakuti warga yang menentang kehadiran mereka, tak ayal hanya dalam tempo beberapa waktu aktif dalam mengerahkan alat berat dapat berhasil melakukan coal getting puluhan ribu metric tons.

“Saya tidak percaya kelompok Peter ini dapat restu dari Kapolri, itu bohong hanya ingin menakut-nakuti warga,” ungkap Ketua Umum CIC R.Bambang.SS dalam keterangan tertulis, Senin (18/10/2021) kepada awak media di Kukar.

Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigastion Committee (CIC) menjelaskan para pengurus ketiga perusahaan pemilki konsesi yang sedang menyelesaikan WIUPK di kementrian SDM ini meninjau langsung di lokasi kegiatan penambangan ilegal atau penambang koridor istilah keren di lapangan.

Penambangan ilegal tersebut sudah berjalan cukup lama dan diperkirakan sudah puluhan ribu metrik Ton batu bara yang telah dikeluarkan dari lokasi tambang PT. KES dan PT. BCE.

Sampai saat berita ini ditayangkan di lokasi tersebut masih terdapat puluhan ribu metrik TON batu bara hasil penambangan ilegal yang belum terangkut, dan para penambang ilegal masih terus bekerja di wilayah kedua perusahaan tersebut.

Ketua Umum CIC R.Bambang.SS mengungkapkan, para pengurus dan kuasa hukum PT. BORNEO ENERGI SEJAHTRA (BCE), PT. KALIMANTAN ENERGI SEJAHTRA (KES) PT. TIARA BARA SEJAHTERA (TBS) Sebagai Owner sekaligus Direktur Utama ketiga perusahaan pemilik konsesi tersebut diatas Bapak Acmad sugianto
Selaku direktur utama, didampingi
Kuasa pengelola ketiga Perusahaan tambang tersebut Bapak Andi Akhasan Anwar Direktur Utama PT. Sumber Mitara Kaltim ( PT. SMK) juga turut mendampingi kuasa hukum Dr. Suriyanto, SH. MH. Mkn yang juga pemegang saham.

Ketua Umum CIC, mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo orang baik dan berkepribadian mulia, tidak mungkin mau menjadi backing pemain koridor seperti Peter,” ungkapnya.

Hasil investigasi CIC di lapangan, setelah diselidiki, Peter hanya kolega seorang Brigjen Polisi yang kini tengah ditahan dalam kasus Joko Chandra, kebetulan kawan satu angkatan dengan Kapolri.

“Saya meminta kepada Kapolri melalui Kabareskrim Mabes Polri segera bertindak menertibkan pemain koridor ilegal mining kelompok Peter dan yang lainnya, yang marak di Kelurahan Loa Ipuh Darat Desa Margahayu dan Desa Jonggon Jaya Termasuk Kapolda Kaltim, Kapolres Tenggarong harus dicopot,” ungkap Ketua Umum CIC dengan nada tegas.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sendiri sudah mengultimatum agar kapolda dan Kapolres se-Indonesia bersikap tegas terhadap maraknya premanisme termasuk di dalamnya preman illegal mining di Kaltim, serta berjanji akan mencopot bila ada Kapolda dan Kapolres bertindak menjadi pelindung pelaku kejahatan, serta para oknum-oknum yang terlibat.


CIC meminta Polri harus berkomitmen akan memberantas pemain illegal mining di Kaltim, selaras dengan pembasmian premanisme sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo.

R.Bambang.SS Ketua Umum CIC menegaskan,”Direktorat Tipiter Bareskrim Polri harus segera bergerak, minggu ini turun ke Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku. Titik koordinat lokasi yang ditambang termasuk hasil produksinya sudah diketahui,” ujarnya.

Eksploitasi tambang batu bara secara liar semakin mencolok mata di beberapa titik lokasi di Kelurahan Loa Ipuh Darat, Desa Margahayu dan Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Tenggarong, dan Kecamatan Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara, dan daerah lainnya di Provinsi Kaltim.

Di daerah itu, hasil penambangan liar diletakan di pinggir jalan poros, seperti terlihat di daerah sekitar Kelurahan Loa Ipuh Darat, Desa Margahayu serta Desa Jonggon Jaya Menangis Kukar.

Setelah digali batu bara diletakan begitu saja menunggu diangkut. Sejumlah jalan-jalan desa sudah dilintasi truck-truck pengangkut batu bara ilegal, bahkan truck yang digunakan tidak menggunakan plat nopol di bagian belakang trcuk.


CIC berharap pihak Kabareskrim segera mungkin menindak dan menertibkan tambang ilegal yang telah merugikan negara melalui pajak triliunan rupiah sejak tahun 2018 hingga sekarang. (H.Andi Haris/Jupiter Sembiring/Rilis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *