HUT RI, Warga Binaan Lapas dan Rutan di Provinsi Jambi akan Dapatkan Remisi

Polresta Jambi
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jambi, Aries Munandar. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Sebanyak 2.642 warga binaan di Lapas dan Rutan yang ada di Provinsi Jambi, akan mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan.

Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk hadiah kepada warga binaan di hari Kemerdekaan Republik Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 2021.

Bacaan Lainnya

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jambi, Aries Munandar mengatakan remisi tersebut diberikan dalam menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

“Penyerahan tersebut diberikan, sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah berprilaku baik selama berada di dalam tahanan,” ujarnya, Senin (16/8/2021).

Dari 2.642 orang warga binaan yang akan mendapat remisi, 16 orang diantaranya langsung bebas. Ke 16 warga binaan tersebut terdiri dari, 9 orang warga binaan dari Lapas Kelas II A Jambi, 2 orang Warga Binaan Dari Lapas Kelas III Sarolangun, dan 5 orang dari Warga Binaan Dari Lapas Kelas II B Kuala Tungkal.

Baca Juga : 22 Anak Dapat Remisi di Provinsi Jambi, 2 Diantaranya Langsung Bebas

“Iya, pemotongan masa tahanan tersebut diberikan bervariasi, dari masa pengurangan 1 bulan hingga paling banyak 6 bulan,” ujarnya.

Aris berharap kepada warga binaan yang masih berada di dalam Lapas maupun yang bebas, untuk berprilaku baik dan tidak kembali melakukan perbuatan kriminal. diharapkan dengan diberikan pengurangan ini dapat memotivasi warga binaan menjadi lebih baik lagi kedepannya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *