Hendak Jual Sabu, Seorang Pengedar Diringkus Polisi

Ilustrasi sabu. Foto : Istimewa

“Didapatkan informasi lanjutan bahwa Seno ini sedang akan menjual narkotika jenis sabu kepada seseorang di TKP. Tim Opsnal bergerak kelokasi memastikan kebenarannya. Setibanya di lokasi, tim opsnal melihat terlapor sedang berdiri di pinggir jalan, lalu didekati dan langsung mengamankannya,” ungkap Juliandi dalam keterangan resminya kepada para pada Rabu, 11 Januari 2023.

Baca Juga : Polda Riau dan Jajaran Tangkap 493 Orang Pelaku Narkoba, 34 Diantaranya Wanita

Bacaan Lainnya

Selanjutnya kata Juliandi, dilakukan penggeledahan badan, dan dari tangannya ditemukan 1 buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik bening kecil beklip merah. Masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 3 bungkus kosong plastik bening beklip merah ukuran sedang, 2 bungkus kosong plastik bening beklip merah ukuran kecil, dan 1 buah skop kecil yang terbuat dari pipet plastik

Selain itu dari kantong celananya itu, ditemukan uang tunai sejumlah Rp7 ratus ribu diduga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Baca Juga : Polsek Kubu Tangkap Seorang Pria Pengedar Narkoba

Seterusnya 1 unit handpone merk Vivo warna biru, dan 1 unit handpone merk Nokia warna biru. Seno mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya dan ia sudah satu tahun menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

“Kemudian Seno dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Rimba Melintang guna pengusutan perkaranya lebih lanjut,” jelas Juliandi.

“Tersangka dijerat dengan
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Juliandi memungkasi. (Diana/Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *