Gagal Kelabui Polisi, Seorang Akhirnya Masuk Penjara

Polsek Rimba Melintang
Herianto alias Heri (26) terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan Polsek Rimba Melintang. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id Upayanya untuk mengelabui petugas dengan membuang kotak rokok berisikan sabu berakhir gagal. Setelah diperiksa, ternyata berisikan sabu, seorang diduga pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang, Minggu (27/11/2022) sekitar lukul 21.20 WIB.


Herianto alias Heri (26) beralamat Suko Mulyo, Kepenghuluan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diringkus polisi atas informasi dari masyarakat kalau dia sering menyalahgunakan sabu-sabu di Gang Jayo Ujang, Dusun Darma Utama, Kepenghuluan Teluk Pulau Hilir, Kecamatan Rimba Melintang.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi, membenarkan laporan telah dilakukan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,48 gram oleh Polsek Rimba Melintang ini.

Baca Juga : Polda Riau dan Jajaran Tangkap 493 Orang Pelaku Narkoba, 34 Diantaranya Wanita

Kronologis Penangkapan

Dikatakan Juliandi, Polsek Rimba Melintang nendapati informasi di TKP tersebut, sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian Kapolsek Ipda Bonni Ferdy Sagala memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

“Selanjutnya Unit Reskrim melakukan penyelidikan di seputaran Gang Jayo Ujang, dan bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama H.A. alias Heri. Heri menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tanpa nomor polisi,” kata Juliandi dalam rilis resminya yang diterima pada Selasa, 29 November 2022.


Lalu kata Juliandi, Tim melakukan penggeledahan badan, yang mana sebelumnya terlihat Heri sempat membuang kotak rokok. Setelah Heri diminta untuk mengambil kembali kotak rokok tersebut, kemudian diperiksa, ditemukan 1 bungkus plastik warna bening diduga bekas narkotika golongan 1 jenis sabu.

“Saat ditanyakan, Heri mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Akhirnya Heri berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Rimba Melintang guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Juliandi.

Baca Juga : Polisi Tangkap 16 Orang Pengedar Narkoba

Diterangkan Juliandi, barang bukti yang dibawa bersama pelaku, yakni 1 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah handphone merk Samsung berwarna merah type A10 dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion tanpa nomor polisi berwarna merah serta 1 bungkus kotak kokok On Bold.

“Dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif Amphetamine. Setelah itu Heri dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *