Hakim PN Rohil Nyatakan Permohonan Praperadilan Kamalul Gugur

PN Rohil
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir menyatakan gugatan permohonan praperadilan yang dilayangkan terdakwa Kamalul alias Ilul melalui Kuasa Hukumnya Kalna Surya Siregar gugur. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir menyatakan gugatan permohonan praperadilan yang dilayangkan terdakwa Kamalul alias Ilul melalui Kuasa Hukumnya Kalna Surya Siregar gugur.

“Hal itu karena proses jadwal sidang pokok perkara dugaan tindak pidana Narkotika telah disidangkan,” Juru Bicara PN Rohil Erif Erlambang usai hakim tunggal Aldar Valeri menggelar sidang pada Kamis, 12 Januari 2023.

Bacaan Lainnya

Erif menjelaskan setelah meneliti data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Rokan Hilir diketahui berkas perkara pidana atas nama Kamalul alias Ilul bin Kamal telah didaftarkan dalam register pidana biasa dengan nomor register 2/Pid.Sus/2023/PN Rhl pada tanggal 5 Januari 2023.

Baca Juga : PN Muara Bulian Tolak Praperadilan Elfi Yennie

Kemudian Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir telah menunjuk Majelis Hakim pemeriksa perkara tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 5 Januari 2023 serta Majelis Hakim telah menetapkan hari sidang perkara tersebut yaitu pada tanggal 12 Januari 2023.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan dalam hal suatu perkara mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri. Sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur,” ungkapnya.

Baca Juga : Soal Dugaan Penyidik Kriminalisasi 2 Petani, Ini Kata Kapolres Rokan Hilir

Dengan demikian berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, maka kita Erif, Hakim berpendapat permohonan praperadilan gugur sejak pemeriksaan pokok perkara menjadi kewenangan Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa pokok perkara tersebut.

“Oleh karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir telah menangani perkara tersebut, sedangkan pemeriksaan mengenai permohonan praperadilan belum selesai, maka berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP telah tertutup kewenangan bagi Hakim Praperadilan untuk mengadili permohonan Praperadilan tersebut. Permohonon Praperadilan patut dinyatakan gugur,” terangnya.

Baca Juga : Polda Jambi Menangkan Pra Peradilan Ubedilah Tersangka KKB SMB

“Pada intinya perkara sudah dilimpah dan sudah ditetapkan hari sidang tanggal 12 Januari 2023 hari ini, sehingga sidang tidak dapat dilanjutkan dan permohan tersebut dinyatakan gugur,” tambahnya.

Berdasarkan pantauan dalam persidangan pihak Kuasa hukum pemohon sempat dua kali berturut turut tidak hadir dalam persidangan yaitu pada tanggal 6 Januari 2023 dan hari ini Kamis, 12 Januari 2023.

Permohonan perkara praperadilan ini diketahui terdaftar dengan Nomor registrasi perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Rhl ,sebagai pihakTermohon Kapolres Rohil Cq Kapolsek Kubu. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *