PN Muara Bulian Tolak Praperadilan Elfi Yennie

Praperadilan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku
Sidang pra peradilan yang dilakukan Pemohon Elfi Yennie Binti Boestami Manan dengan perkara Nomor : 01/Pid.Pra/2022/PN.Mbn dengan termohon Satreskrim Polres Batanghari. Foto : Syah

Ungkap.co.id Polda Jambi menang atas gugatan pra peradilan yang dilakukan Pemohon Elfi Yennie Binti Boestami Manan dengan perkara Nomor : 01/Pid.Pra/2022/PN.Mbn dengan termohon Satreskrim Polres Batanghari.

Sidang pra pradilan digelar di PN Muara Bulian Senin (12/12/2022) sekitar pukul 10.20 WIB, dipimpin Subiar Teguh Wijaya dan Panitera Pengganti Antoni Panjaitan. Dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka Pemohon adalah sah.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan permohonan praperadilan gugur karena perkara pokok Pemohon telah disidangkan. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini nihil,” ungkap Hakim Subiar Teguh Wijaya.

Kasus pra pradilan yang dilakukan oleh Pemohon terhait penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Pelaksanaan Proyek Pembangunan Puskesmas Bungku), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Kitab Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Daerah Jambi Resor Batanghari.

Baca Juga : Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran SMKN 1 Batam

Dalam kasus pra peradilan, Polres Batanghari yang diwakili oleh Bidkum Polda Jambi sebagai kuasa Hukum Kapolri cq Kapolda Jambi cq Kapolres Batanghari, Tim terdiri dari Kabidkum Polda Jambi Kombes Pol John H Ginting, AKBP Yohannes Herry Tugas, AKBP Desrizal, Pembina TK I Martino Roy Ginting, Pembina Hendri Sitompul, dan Ipda H. Sirait.

Sementara dari pihak Pemohon dihadiri oleh PH dari kantor hukum Nobel Law Firm diantaranya Arie Nobetta Kaban, Muhammad Syahlan SA, Rahman, dan Bayu Anugrah.

Baca Juga : Kejari Tebo Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi PNPM Pedesaan, Satu Diantaranya Wanita

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory membenarkan pihaknya memenangkan pra peradilan yang dimohonkan oleh termohon Elfi Yennie Binti Boestami Manan dengan perkara Nomor : 01/Pid.Pra/2022/PN.Mbn di Pengadilan Negeri Muara Bulian pada Senin (12/12/22).

“Kemenangan Polda Jambi, Satreskrim Polres Batanghari dalam menghadapi kasus pra peradilan ini merupakan bukti profesional anggota Polri dalam bertindak,” imbuhnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *