Untuk kronologis kejadian, Kapolresta menyampaikan berawal dari kedua pelaku melakukan pencurian kentang milik korban, dan tidak terima maka terjadilah perkelahian.
Baca Juga : Badan Diikat Tali Nilon, Kepala Ditutup Handuk, Pemilik Rental Mobil Tewas Dibunuh
“Sedangkan barang bukti yang kita amankan yaitu kentang hasil pencurian, pisau dan kayu yang digunakan untuk membunuh korban,” katanya.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KHUPidana dan atau pasal 170 ayat 2 dan Ke 3 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” tutupnya. (Isy)