Gara-gara Status Sindiran di Facebook, Akhirnya Teman Sendiri pun Dianiyaya

Polres Kuansing
AH tersangka penganiayaan saat diamankan Polres Kuansing. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id Gara-gara status Facebook yang ditulis oleh AH (Tersangka) warga Dusun Tanah Genting, Desa Muaro Sentajo berimbas aksi penganiayan kepada SU yang sama-sama Warga Dusun Tanah Genting Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sialoho, menjelaskan kepada awak media, kejadian bermula pada hari Rabu (1/1/2023) sekira jam 09.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Korban SU melihat postingan tersangka AH dimedia sosial Facebook yang berisi sindiran terhadapnya. Sehingga kemudian SU menelpon AH namun tidak diangkat.

Baca Juga : Kapolsek Jelutung: Video Viral Bukan Geng Motor, tapi Penganiyaan

Sewaktu hendak menuju ke Taluk Kuantan, korban melihat tersangka AH sedang berada di lokasi penimbunan Ruko di jalan K.H Nasution. Korban langsung menghampiri tersangka dan mananyakan perihal status facebook tersebut.

“Namun terlibat saling dorong, lalu tersangka mengambil 1 buah batu yang ada di sekitar lokasi kejadian dan melemparkan batu tersebut ke korban hingga mengenai pelipis kanan, lalu tersangka langsung pergi,” jelas Linter.

AKP Linter menambahkan, kronologis penangkapan terhadap tersangka pada Jumat (3/1/2023) sekira pukul 14.00 WIB. Tersangka AH mendatangi Polres Kuansing untuk membuat laporan polisi dalam perkara penganiayan.

Baca Juga : Oknum Polisi di Rohul yang Jatuhkan Pendemo di Atas Truk Diperiksa Propam

“Berdasarkan laporan tersebut kami Satreskrim Polres Kuansing memeriksa saksi-saksi dan mengelar perkara sehingga ditemukan alat bukti yang cukup. Pada hari Senin (6/2/2023) tersangka AH dilakukan pemanggilan guna diperiksa selaku saksi. Setelah itu dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” jelasnya.

Pelaku AH kata dia, kini sudah diamankan di sel Mako Polres Kuansing guna mempertanggung jawabkan semua perbuatannya.

“Tersangka AH disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” kata Linter mengakhiri keterangannya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *