DPRD Tebo Setujui Ranperda RTRW dan Pengelolaan Air Limbah Domestik Jadi Perda

DPRD Kabupaten Tebo
Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Mazlan, S. Kom., ME saat menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tebo tahun 2023-2043 dan pengesahan Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik menjadi Perda. Foto : Dik

Ungkap.co.id DPRD Kabupaten Tebo menggelar rapat paripurna tentang penyampaian pandangan, dan pendapat akhir fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tebo tahun 2023-2043 dan pengesahan Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Mazlan, S. Kom., ME dengan didampingi Waka I Aivandri AB dan Waka II Syamsu Rizal itu di aula utama gedung DPRD Kabupaten Tebo pada Senin (30/01/23).

Bacaan Lainnya

Turut diikuti 27 anggota DPRD Kabupaten Tebo dan dihadiri oleh Sekda Teguh Arhadi, para kepala OPD, dan unsur-unsur pimpinan Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.

“Dengan mengucapkan bismillah hirrohman nirrohim, rapat paripurna ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Mazlan.

Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Tebo Soroti Gedung MPP yang Belum Difungsikan

Selanjutnya, Ketua Bapemperda Purwadi Adi Nugroho menyebutkan bahwa rencana tata ruang wilayah (RTRW) adalah sebagai wujud kemajuan Kabupaten Tebo yang dibentuk dalam cipta kerja sebagai peraturan daerah tahun 2023-2043.


“Untuk mewujudkan Kabupaten Tebo berbasis edukasi industri dan pertanian mandiri, dapat mendapatkan ruang lingkup aman, nyaman damy sehat. Setiap ruang wilayah harus memenuhi administrasi secara nasional dengan menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu diperlukan adanya pengaturan rencana,” katanya.

Sementara itu mewakili pendapat akhir semua fraksi-fraksi, Waka II Syamsu Rizal mengatakan, dalam hasil persetujuan 7 fraksi-fraksi diantaranya meminta kepada semua unsur perangkat daerah maupun pucuk pimpinan Kabupaten Tebo agar menyusun tata ruang wilayah kota dan acuan administrasi pertanahan.

“Hal ini sebagai pedoman. Selain itu, memanfaatkan lahan kosong, serta menyelesaikan semua batas-batas desa, kecamatan maupun Kabupaten,” katanya.

Baca Juga : Turun ke Jalan, Ketua DPRD Tebo Bagikan Bendera Merah Putih ke Masyarakat

Lanjutnya, proses penataan ruang ini agar menjamin tata ruang daerah Kabupaten Tebo terkait keselamatan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.

“Setelah ditetapkannya Perda RTRW ini bisa mendongkrak pendapatan aset daerah Tebo,” katanya.

Lebih jauh dia menyampaikan, setelah Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda, diminta kepada Pemkab Tebo dan instansi terkait untuk mensosialisasikan kepada masyarakat.


“Hal ini agar masyarakat tahu, semua itu untuk kemajuan Kabupaten Tebo,” ungkapnya.

Baca Juga : DPRD Tebo Berang, RDP Hanya 2 PKS yang Datang, Petani Sawit Menjerit

Hingga pada akhirnya semua fraksi DPRD Kabupaten Tebo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tebo tahun 2023-2043 dan pengesahan Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik menjadi Perda.

Rapat paripurna pun ditutup oleh Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Mazlan. (Dik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *