Berbekal Sandal Karet, Polres Tebo Amankan Pria yang Bongkar Rumah Warga

Dendi Julistian, warga Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah dengan tangan diborgol saat diamankan oleh Polres Tebo. (Syah)

Ungkap.co.id Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/IV/2026/SPKT/Polres Tebo/Polda Jambi, tertanggal 24 April 2026, terkait peristiwa pencurian yang terjadi di Jalan Padang Lamo, KM 02, Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Bacaan Lainnya

Peristiwa tersebut dialami oleh korban, Atmahendra (43), seorang Pegawai Negeri Sipil, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat itu korban baru pulang dari Rimbo Bujang dan mendapati pintu rumahnya dalam kondisi terbuka. Setelah diperiksa, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna biru miliknya dengan nomor polisi BH 2384 WN telah raib.

Baca Juga : Curi Motor, Sapi’i Sang Residivis Pencurian dan Pembunuhan Dibekuk Polres Tebo

Tidak hanya itu, korban juga menemukan kondisi rumah berantakan, jendela dapur dalam keadaan rusak akibat diduga dicongkel, serta kunci jendela yang telah dirusak.

Di lokasi kejadian, korban turut menemukan sepasang sandal karet yang kemudian dijadikan petunjuk awal dalam pengungkapan kasus tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sandal tersebut diketahui milik seorang pria bernama Dendi Julistian, warga Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah.

Pos terkait