Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan terduga pelaku. Dendi akhirnya diamankan di sebuah rumah di Desa Jambu, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo tanpa perlawanan.
Baca Juga : Polres Tebo Bekuk Pencuri Motor Bidan di Kebun Sawit
Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Rimhot Nainggolan menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2008, STNK, dan BPKB kendaraan milik korban.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga : Seorang Anak di Bungo Tenggelam di Sungai Batang Tebo
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan,” tambahnya.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tebo guna pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut. (Viryzha)




