Ungkap.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menerima limpahan tersangka Andi Wibowo Direktur CV Pandawa Lima Lapan (PLL) dan Stafnya Turlana Sirait Alias Apin.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Lexy Fahrani. Dikatakannya tersangka itu dilimpahkan oleh Kakanwil DJP Sumatra Barat dan Jambi.
“Limpahannya telah kita terima,” ujarnya , Selasa (22/10/2019).
Disebutkannya, kerugian negara dari perbuatan tersangka itu nilainya mencapai Rp 4 miliar lebih.
Selain itu, kata Lexi Fahrani perbuatan tersangka ini juga terencana secara sistematis.
“Perusahan ini bergerak di bidang Penjualan Tandan Buah Segar (TBS) Sawit,” sebutnya.
“Selain berkas, pemalsuan dokumennya juga ada,” sebutnya lagi. (Isy)



