Diduga Nikahi Adik Kandung Sendiri Hingga Hamil 4 Bulan, Isteri Lapor Polisi

Entah apa yang merasuk pikiran AN hingga ia diduga telah menikahi adik kandungnya sendiri. Atas perbuatannya itu AN dilaporkan oleh istrinya HE ke polisi. AN adalah seorang pria di Desa Salemba, Kecamatan Ujungloe, Kabupaten  Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Menurut HE, suaminya telah berselingkuh dengan saudara kandungnya sejak tiga bulan lalu namun baru enam hari yang lalu telah melangsungkan pernikahan.

“Selama ini saya tidak pernah curiga atas perselingkuhannya. Nanti saya tahu setelah (pelaku) pergi ke Kalimantan. Setelah proses hukum selesai nanti saya akan meminta cerai,” terang HE yang kini telah dikaruniai satu orang anak, Senin, (01-07-2019).

Peristiwa pernikahan sedarah itu dibenarkan langsung oleh Ruslan yang diketahui adalah saudara kandung terlapor. Ruslan berharap agar polisi segera mengungkap dan menangkap pelaku.

“Kami keseluruhan 7 orang bersaudara. Dia (Ansar, Red) menikah dengan adik kami yang bungsu untuk itu saya minta kalau bisa (pelaku) diproses hukum. Seandainya masih berlaku hukumadat maka saya juga meminta untuk itu,” ujar Ruslan kepada wartawan yang turut hadir mendampingi HE melapor.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Dedi Juanaputra yang dikonfirmasi sesaat lalu membenarkan laporan itu.

Dedi menuturkan pengakuan pelapor, saat ini terlapor telah menikah dengan adik kandungnya alias pernikahan sedarah dan sang perempuan telah hamil 4 bulan.

“Hal itu diketahui pelapor setelah terlapor ini pulang dari Kalimantan,” singkat Dedi yang dikonfirmasi melalui telpon genggamnya.

Sumber : https://beritasulsel.com/baca/pria-di-bulukumba-nikahi-adik-kandungnya-istri-lapor-polisi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *