Dana Desa & Apapun Persoalan Desa, Peran BPD Dipertanyakan

Rhonal Febrian, S. IP tokoh muda Kabupaten Bungo

Ungkap.co.id – Beberapa hari terakhir baik di tahun 2018 ataupun tahun 2019, kita sering mendengar adanya aksi demo tentang persoalan desa. Baik itu soal dana maupun kebijakan pemerintah desa dan menyampaikan aspirasi ke gedung DPRD daerah di Kabupaten mengatasnamakan masyarakat, LSM, anggota BPD dan tokoh masyarakat.

Perlu digaris bawahi desa dulu dan desa sekarang jauh berbeda serta kewenangan kepala desa dan BPD pun berbeda. Hal ini sejak adanya UU Desa No 6 tahun 2014, Pemerintahan Desa hari ini cukup kuat dalam hal untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan , pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ada didesa.

Kewenangan yang kuat tersebut telah diamanahkan-oleh UU desa, tentu semua pelan-pelan harus memahami agar pemahaman terhadap desa hari ini bisa lebih utuh. Secara tidak langsung sebenarnya otonomi daerah itu juga pelan-pelan telah bergeser kedesa.

Dengan kebijakan dan kewenangan yang kuat dilaksanakan oleh kepala desa dan BPD, persoalan apapun di desa serta kunci secara politik di desa hanya ada dua, yaitu kepala desa dan BPD yang tak ubahnya seperti Bupati dan DPRD, gubernur dan DPRD Provinsi , Presiden dan DPR RI.

Apapun persoalan yang ada di desa baik itu kebijakan kepala desa, persoalan dana, persoalan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintahan desa, semua itu ada BPD yang mengawasinya.

Semua kegiatan baik penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan lain sebagainya, sebenarnya apapun persoalan di desa tak perlu demo ke DPRD, dan Bupati, akan tetapi sampaikan aspirasi tersebut kepada BPD di desa setempat.

BPD itu perwakilan masyarakat yang dipilih utusan perkampung atau beberapa kampung. Jika sering-sering demo ke DPRD, kantor Bupati, dan dan kantor Kejaksaan itu membuat cara berpikir mundur dan orang yang paham aturan akan ketawa, seperti para aktivis daerah kabupaten demo persoalan bupati tapi tujuannya DPRD Provinsi, seharunya ke DPRD kabupaten.

“Menyampaikan aspirasi itu adalah bagian dari hak masyarakat dalam dinamika di alam demokrasi masa sekarang, tapi juga harus tepat sasaran, dan tujuan tetap tercapai,” tutup tokoh muda Bungo ini yang dikabarkan maju pada Pilkada Kabupaten Bungo 2020 mendatang, serta didukung dari PKB dan NU.
(RHONAL FEBRIAN, SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *