Curi HP Dalam Box Motor, Dikejar Warga Lalu Terjatuh, Berakhir di Penjara

Ungkap.co.id – Dua spesialis jambret jalanan diringkus polisi saat melakukan aksi, namun aksinya gagal. keduanya yakni, Ahmad Munadi warga Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo dan Romadona warga Jalan Raden Wijaya Komplek Guru Rt. 29 Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.


Kapolsek Jelutung AKP Johan C Silaen mengatakan kedua tersangka tersebut ditangkap atas laporan korban yang bernama Elle, warga Jalan H Agus Salim Lorong Aster Rt.06, Kelurahan Andil Jaya, Kecamatan Jelutung.

Bacaan Lainnya

“LP/B – 150 /IX/2019/SPK III, tanggal 12 September 2019, Pelapor atas nama Elle,” katanya.

Aksi yang dilakukan kedua tersangka itu pada 12 September 2019 lalu. Saat itu keduanya akan menjambret handphone milik korban yang diletakan di box motor bagian depan. “Kedua pelaku ini jambret dari sebelah kiri, namun aksinya gagal karena terjatuh dan warga langsung mengejarnya,” ujarnya.

Saat dikejar, kedua pelaku berambunyi di belakang rumah warga. Beruntung polisi yang patroli melihat keramaian tersebut segera melakukan pengecekan. kemudian pelaku berhasil di tangkap. “Tak ada perlawanan, mereka langsung dibawa ke Polsek Jelutung,” ungkapnya.

Kedua tersangka tersebut ternyata melakukan aksinya sudah lebih dari satu kali. Namum kali ini gagal. “Di Jambi Selatan Jelutung dan di tempat lainnya total ada 4 lokasi,” ucapnya.

Kedua tersangka dalam melakukan aksinya selalu menggunakan sepeda motor matic. Sebab matic cepat tarikannya. “Menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi BH 4637 MV dan keduanya dijerat dengan pasal pasal 363 KUHP,” tandasnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *