Bawa Kayu Ilegal, 2 Orang Ditangkap Polresta Jambi, Terancam 10 Tahun Penjara

Polresta Jambi
Purwanto dan Januar terduga pelaku illegal logging saat diamankan Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Polresta Jambi melalui Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan dua orang pelaku ilegal logging Jalan Sentot Alibasa depan masjid Nurul Iman Al As’ad Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paalmerah, Kota Jambi.

Kedua pelaku bernama Purwanto dan Januar, di mana kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Muarojambi.

Bacaan Lainnya

Kanit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi, Ipda Junaidi mengatakan kedua pelaku berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat sekitar, bahwa ada mobil Mitsubishi truk PS 100 warna merah dan Mitsubishi truk PS 100 warna kuning yang akan melintas di simpang Gado-gado mengangkut kayu gelondongan, yang melintas dari simpang Gado-gado menuju ke arah simpang Marene.

Mendapatkan informasi itu, petugas langsung menuju kelokasi untuk mengecek langsung kebenarannya.

Baca Juga : Oknum Polisi Tembak Tembak Penumpang hingga Dirawat di Rumah Sakit

Alhasil petugas mendapati dua unit truk pengangkut kayu gelondongan karena tidak memiliki dokumen resmi.

“Dua mobil yang diamankan, masing-masing truk mengangkut 5 kubik kayu bulat campuran,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *