Ungkap.co.id – Kurang dari 24 jam, seorang residivis pencurian bernama Hendriyanto alias Hendri (23) yang merupakan warga Jalan Kampung Baru, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bangko.
Pelaku yang diketahui baru saja keluar dari Lapas Bagansiapiapi sekitar 1 bulan 3 hari tersebut diamankan dengan kasus yang sama, yakni pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi, Kamis (27/4/2023), membenarkan bahwa pelaku curas yang merupakan resedivis tersebut diamankan berdasarkan laporan polisi : LP / B / 14 / IV / 2023 / SPKT / Polsek Bangko / Polres Rohil / Polda Riau, tanggal 27 April 2023.
“Di mana saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Bangko,” katanya dalam rilis resmi yang diterima kemarin.
Baca Juga : Spesialis Pencurian di Rumah Kost Ditembak Polisi
Sementara itu Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto melalui Kanit Reskrim Iptu Irwandi H Turnip menerangkan, kejadian bermula pada Kamis, 27 April 2023 sekira jam 04.30 WIB di salah satu warung milik pelapor bernama Eni Dianasari.
Warung itu berada di Jalan Sumatra Laut, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko. Hendri mencuri satu buah dompet plastik yang berisikan, kartu ATM, KTP, dan uang senilai Rp500 ribu, dua buah tabung gas LPG isi 3 Kg senilai Rp340 ribu, satu buah speaker, 140 bungkus rokok berbagai macam merek. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp3.904.000.
“Setelah menerima laporan, Polsek Bangko pun melakukan serangkaian penyelidikan. Sehingga berhasil mengamankan Hendri di Jln. Kampung Baru, Kelurahan Bagan Hulu yang sedang nongkrong,” jelasnya kemarin.
Baca Juga : Polres Badung Tangkap 11 Orang Pelaku Pencurian
Setelah diinterogasi, kata Irwandi, Hendriyanto mengakui telah melakukan pencurian bersama seorang rekannya bernama Rizal (DPO). Sedangkan hasil dari pencuriannya disimpan di rumahnya di Jalan Perumahan Reselemen, Kampung Baru, Kepenghuluan Bagan Hulu, tepatnya di kamar dalam lemari.
Selanjutnya, tim Opsnal Polsek Bangko langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan menemukan barang bukti hasil curian. Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka ini disangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. Dari hasil tes urine, tersangka positif amphethamin dan methampetamin,” pungkasnya. (Jumilan)